PASANGAN NILAI DALAM HUKUM DAN HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

PASANGAN NILAI DALAM HUKUM
Kebebasan dan ketertiban.
Kebebasan di sini diartikan bahwa seseorang individu, atau kelompok yang bergaul di tengah pergaulan sesamanya, tidak terikat dan terkekang sedemikian rupa. (tidak seperti pada zaman perbudakan di mana ada orang yang menjadi budak, hidupnya tidak bebas, malahan dapat dijual-belikan). Kebebasan ini adalah cirri masyarakat modern dewasa ini. Namun kebebasan memiliki sifat tertentu. Seorang individu yang bebas tidak berarti dia dapat berbuat, semaunya sendiri, seperti umpamanya merusak lingkungan sekelilingnya, merusak barang orang lain, mengganggu istri atau suami orang lain dan seterusnya. Maka arti kebebasan sebenarnya, sekaligus membawa keterikatan diri untuk tidak mengganggu sesamanya, dengan kata lain kebebasan yang terarah yakni kebebasan yang sekaligus dalam suasan ketertiban. Ketertiban ini adalah cermin adanya patokan, pedoman dan petunjuk bagi individu di dalam pergaulan hidupnya.. Kebebasan individu yang tetap mempertahankan ketertiban adalah kebebasan yang selaras dengan tujuan hukum yakni suasana yang aman, tertib dan adil. Dalam hal ini kebebasan adalah bagian dari komplementer dengan ketertiban.

Ketertiban adalah suasana bebas yang terarah, tertuju kepada suasana yang didambakan oleh masyarakat, yang menjadi tujuan hukum.

Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi
Setiap insan ciptaan Tuhan yang bernama manusia secara indifidu memiliki kepentingan-kepentingan. Kepentingan-kepentingan ini merupakan kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi. Kepentingan pribadi-pribadi dapat diupayakan pemenuhannya masing-masing tanpa saling bertemu ataupun berbenturan namun kadang-kadang kepentingan antar pribadi dapat bertemu dan berbenturan satu sama lain, misalnya “A” yang bertetangga dengan “B”, suatu hari karena baru saja hujan lebat sehingga banyak kotoran yang menyumbat saluran pembuangan kotoran yang berbatasan dengan rumah “B”, maka demi kepentingannya “A” membersihkan kotoran pada saluran pembuangan dengan mendorongnya sehingga kotoran tersebut memenuhi halaman rumah “B”. “A” berpikir “masa bodoh pokoknya halaman saya bersih”. Padahal “B” pun dalam kasus ini mempunyai kepentingan yang sama agar kotoran tidak menimpa rumahnya. Apabila “B” berpikir seperti “A”, maka ia akan mendorong kotoran tersebut ke halaman rumah “A”, maka ia akan mendorong kotoran tersebut ke halaman rumah “A”, dan dapat diramalkan sengketa akan terjadi. Ini sebuah contoh yang sangat sederhana sekali. Dalam praktek perbenturan kepentingan antar pribadi adalah banyak sekali. Biasanya diselesaikan oleh pengadilan atau oleh fihak ketiga yang kan meyelesaikannya secara kekeluargaan. Secara ideal adalah bahwa kepentingan pribadi hendaknya seoptimal mungkin dipenuhi, namun tanpa mengurangi atau bahkan dapat merugikan kepentingan individu-individu lain. Malahan sekalipun pemenuhan kepentingan berupa penggunaan hak pribadinya seperti membangun rumah dengan uang sendiri di atas tanah hak miliknya, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan dan hak orang lain. Hak milik yang merupakan lembaga hukum yang lahir di negara barat, pada perkembangannya tetap memperhatikan fungsi social.

Di Indonesia keserasian antar kepentingan antar individu adalah harmonis dalam suasana kekeluargaan, seperti dijumpai dalam lembaga hukum ada mengenai hak-hak ulayat, subak, mapalus dan sebagainya.

Kesebandingan hukum dan kepastian hukum.
Telah disebut di muka bahwa ada kerja hukum yang bersifat lebih menelaah pada persoalan antara fihak-fihak dan membina suatu kebijaksanaan yang dapat mencerminkan keadilan, atas bertemunya dua kepentingan yang berbeda antara kedua belah pihak. Hukum ini membandingkan antara dua keadaan yang harus diputuskan. Di sini dapat dikatakan adanya kesebandingan hukum.

Betapapun kesebandingan hukum tidak dapat secara mutlak bebas tanpa pedoman yang pasti sebab kalau hal ini terjadi berarti, penerapan kebijaksanaan dan keadilan berjalan tanpa menunjukan watak dari hukum yang diantaranya menghendaki adanya kepastian yaitu kepastian hukum. Jelaslah bahwa kesebandingan hukum harus seiring dengan kepastian hukum demi tercapainya tujuan hukum.

Kebendaan (materialism) dan keakhlakan (spiritualism)
Keseimbangan antara kebendaan dan keakhlakan, dalam mencapai tujuan hukum dalam masyarakat, merupakan pula salah satu syarat yang penting. Karena pengutamaan kebendaan semata-mata akan cenderung mendorong orang bersifat materialistis yang cenderung kearah egisme dan egosentris dan semakn menjauhkan jarak keintiman hubungan manusiawi, seperti yang terjadi pada masyarakat metropolitanyang pluriform dan berlapis. Oleh karenanya, harus diupayakan agar kebendaan ini seimbang dengan faham keakhlakan. Atas dasar akhlak yang tinggi yang menghargai keluhuran budi kemanusiaan yang tinggi, sehingga senantiasa berorientasi pada kebendaan semata-mata seperti yang dijumpai pada masyarakat pedesaan.

Sebagai contoh beberapa nilai yang mencerminkan hal tersebut adalah umpamanya kata-kata :
“ora sanak ora kadang yen mati milu kelangan” yang artinya “bukan sanak saudara apabila orang lain meninggal ikut kehilangan”.

Demikian bahwa kebendaan hendaknya diikuti secara serasi dengan keakhlakan.

Kelestaraian (konservation) dan kebaruan (inovatism).
Faham kelestarian untuk mempeahankan kemampuan yang telah dicapai dalam kehidupan bersama, memang diperlukan bagi stbilitas yang telah dapat dicapai pada suatu pergaulan hidup tertentu. Namun apabila hal ini menjadi orientasi untuk mencegah usaha yang akan mendorong kerah kemajuan, jelas akan menempatkan masyarakat yang bersangkutamenjadi statis dan konservatif. Untuk itu perlu diseimbangkan dengan faham kebaruan dengan mendukung inovasi atau penemuan-penemun demi kebaruan dan perkembangan.

Dengan demikian kestabilan dan usaha mencegah konfik memang perlu, tetapi harus diperhatikan agar tidak terjadi kemandegan. Masyarakt harus berkembang maju, sehingga dibuka kemungkinan pembaruan, asal tidak membawa ketegangan dan konflik. Antara kelestarian dan kebaruan hendaknya serasi.

Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang 

Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)

HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)

Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.

Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.

Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.

Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.

Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.

Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.

c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :

- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :

"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.

f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.

g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).

Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15.

Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.

Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya.

Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara.

PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA

PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
Pengertian Kaidah Hukum Dan Kaidah Sosial
Masyarakat dan Kaidah Sosial 
Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terealisasi apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang biasa dilakukan dalam kurun waktu yang lama dan diterima masyarakat dapat menjadi kaidah. Kaidah hukum perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding sanksi yang berasal dari kaidah hukum.

Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain 
Konflik kepentingan manusia dianggap sebagai rasio adanya hukum. Warga masyarakat mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang lain dan ia mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan/atau harus ditinggalkan. Fungsi kaidah hukum sebagai social control adalah menganjurkan, menyuruh dan memaksa agar warga masyarakat mentaati hukum. Kaidah hukum sebagai perlindungan kepentingan haruslah dinamis. Fungsi khusus yang pertama menggambarkan adanya hubungan fungsional antara kaidah hukum dengan kaidah sosial yang lain. Saling menggeser antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan terutama terletak pada unsur sanksinya.

MENGENAL KAIDAH HUKUM
Mengenal Kaidah Hukum 
Dalam literatur, banyak dijumpai macam-macam perumusan tentang tujuan hukum yang diajukan oleh para sarjana hukum atau ahli hukum. Di antara rumusan-rumusan tersebut tidak ada keseragaman, namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi tiga. Hal ini secara tidak langsung mengakibatkan adanya tiga teori tentang tujuan hukum, yaitu: teori etis, teori utilitis atau utilitarisme atau eudaemonistis, dan teori gabungan atau campuran.
Di antara para sarjana dalam memberikan definisi hukum tidak ada keseragaman, namun dari definisi-definisi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Berdasarkan isi kaidah hukum dalam peraturan hukum konkrit dapat kita ketahui apakah sifat dari kaidah hukumnya. Ada hubungan fungsional antara fungsi, tugas dan tujuan hukum. Dari isi dan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan hukum yang termuat di dalamnya adalah membentuk masyarakat yang tata tenteram karta raharja. 
Atas dasar tujuan hukum tersebut, maka dalam penyelesaian kasus hendaknya dapat menerapkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara proporsional.

Hubungan Hukum dengan Keadilan dan Kekuasaan
Apabila kedua unsur penegakan hukum tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, maka harus ditambah unsur kemanfaatan, yang selanjutnya diterapkan secara proporsional seimbang. Mengingat ketiga unsur tersebut sangat penting dalam penyelesaian kasus, maka dalam pembuatan undang-undang harus dirumuskan sedemikian rupa, sehingga masih memberi kesempatan hakim untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan keadilan. Hukum tidak sama dengan kekuasaan, tetapi hukum dapat merupakan kekusaan. Kekuasan dapat bersumber pada wewenang formal atau dapat juga bersumber pada kekuatan. Dalam penegakan hukum diperlukan sanksi. Dalam kenyataannya tidak setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum.\

SUMBER HUKUM.
Pengertian Sumber Hukum, 2 (dua) Arti Sumber 
Hukum dan Undang-undang Sebagai Bentuk 
Sumber Hukum Formal 

Yang menjadi sumber hukum bukan hanya yang mempunyai kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat merupakan sumber isi hukum. Penetapan saat berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus ditetapkan setelah diundangkannya. Kalau menetapkan saat berlakunya berbeda dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu kalau terjadi kasus harus memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.

Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan Perjanjian 
Tidak semua perilaku yang diulang menjadi hukum kebiasaan, sebab masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan hukum adat sama-sama sebagai hukum yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty harus diundangkan agar diketahui umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang tepat dan baik sering diikuti oleh hakim berikutnya sebagai dasar dalam memutus perkara yang sejenis. Hal tersebut kalau dilakukan dalam kurun waktu yang lama dapat menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering menggunakan doktrin dalam putusannya. Sebagai unsur pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah adalah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.

BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM 
Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum
Pengertian hukum berbeda dengan pengertian sehari-hari. Ciri sistem hukum adalah terdiri dari sub-sub sistem yang saling berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi, serta diantara sub-sub sistem tersebut mempunyai struktur tertentu. Asas hukum ada dalam sistem hukum dan tidak selalu dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Kalau terjadi pertentangan diantara 2 (dua) peraturan perundang-undangan penyelesaiannya dengan asas hukum, jika undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan klasifikasi hukum adalah untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan praktis. Dengan terjadi perluasan bidang hukum publik, maka pada waktu sekarang pembedaan hukum publik dan hukum privat tidak dapat dipertahankan secara konsekuen.

Peristiwa Hukum 
Peristiwa alamiah dapat menjadi peristiwa hukum jika telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan bersifat pasif dan umum, agar aktif memerlukan peristiwa alamiah atau peristiwa konkrit. Seseorang yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, itu sebagai akibat adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sebagai perbuatan pidana. Pengurusan kepentingan tanpa diminta sebagai perbuatan yang sah dan mempunyai akibat hukum, berbeda halnya dengan perbuatan melawan hukum yang mempunyai akibat hukum tetapi perbuatannya termasuk yang tidak sah. Suatu perbuatan hukum adalah perbuatan yang sah, yang memiliki 2 (dua) unsur.

SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK
Subjek Hukum 
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dianggap dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia sebagai subjek hukum dan mempunyai kewenangan hukum, dan tidak dibenarkan kalau sampai hak-hak keperdataannya dihapuskan sama sekali. Sebagai subjek hukum tidak semua manusia dapat melakukan perbuatan hukum. Penyamaan badan hukum dengan manusia sebagai subjek hukum, sifatnya terbatas, sebab ada hak-hak dalam lapangan hukum badan pribadi dan dalam lapangan hukum keluarga yang hanya mungkin melekat pada manusia. Pemegang kekuasaan tertinggi pada yayasan adalah pengurus, sedang pada PT ada pada RUPS. Pemilihan domisili termasuk hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Objek Hukum dan Hak 
Objek hukum yang berupa benda mempunyai nilai atau harga, sehingga perlu ditentukan siapa yang berhak atasnya. Dalam perkembangan lalu lintas hukum telah terjadi perubahan perlakuan terhadap benda bergerak, hal itu sebagai akibat adanya benda bergerak yang terdaftar. Hak relatif yang timbul karena perikatan melahirkan timbulnya hak dan kewajiban secara bertimbal balik. Hak sebagai suatu kenikmatan, sehingga yang berhak tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan haknya. Dalam melaksanakan haknya, seseorang tidak bebas artinya tidak boleh menyalahgunakan haknya dan tidak boleh sampai merugikan orang lain. Lebih dahulu mana antara hukum dan hak itu tergantung dari sudut pandangan yang digunakan. Ada hak-hak warganegara yang menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya, tetapi belum dapat terealisasi.

PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
Penegakan Hukum, Budaya Hukum dan Kesadaran Hukum 
Setiap orang wajib melaksanakan hukum, tetapi kalau dilanggar penegakannya menjadi monopoli penguasa. Penegakan hukum sebenarnya bukan hanya ditangani oleh lembaga yudikatif. Penegakan hukum sebagai kegiatan menserasikan hubungan nilai-nilai dalam kaidah untuk terciptanya kedamaian dalam pergaulan hidup. Sistem Anglo Saks lebih menekankan hukum yang lahir dari peradilan, dan hal itu berbeda dengan keadaan di negara kita yang banyak berorientasi pada peraturan perundang-undangan. Ada yang mengartikan penegakan hukum sebagai bentuk pelaksanaan peratur-an perundang-undangan dan/atau putusan hakim. Undang-undang yang baik, yaitu dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, berlaku dalam kenyataan dan sesuai dengan Pancasila dan menopang terbentuknya masyarakat adil dan makmur. Kesadaran hukum merupakan faktor esensial dari hukum yang berlaku dan sekaligus merupakan faktor sentral dalam penegakan hukum.

Penemuan Hukum 
Dalam memutus perkara hakim wajib memperhatikan hukum kebiasaan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kebebasan hakim tidak bersifat mutlak. Dalam penemuan hukum peristiwa konkrit dicarikan dan sekaligus diarahkan kepada peraturan hukum, dan sebaliknya peraturan hukum disesuaikan dengan peristiwa tersebut, sehingga menjadi peristiwa hukum. Perjanjian internasional tidak dapat langsung digunakan oleh hakim, kecuali yang bersifat self executing. Interpretasi otentik diberikan oleh pembentuk undang-undang. Dalam menggunakan metode interpretasi hakim bebas. Ketentuan hukum yang mengatur waktu tunggu juga berlaku bagi duda (bekas suami), tetapi cara penerapannya berbeda dengan yang berlaku bagi janda.

TATA HUKUM INDONESIA 
Pengertian Tata Hukum Indonesia 
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.
Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat.
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

Bentuk Peraturan Hukum 
Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.
Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.

Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Pidana 
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum pidana dalam pengertian yang sempit hanya mencakup hukum pidana materiil semata. Sedangkan hukum pidana dalam arti luas baik mencakup hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal. KUHP yang saat ini digunakan adalah warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas hukum pidana selain terdapat dalam KUHP juga terdapat asas-asas hukum pidana di luar KUHP.

Hukum Internasional 
Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan hukum antar negara yang melintasi batas-batas wilayah. Hukum internasional timbul karena adanya hubungan saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Peran hukum internasional dipakai sebagai petunjuk pelaksanaan dari hubungan antar negara. Sumber hukum yang dipakai dalam hubungan internasional ini meliputi perjanjian internasional, prinsip hukum umum, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan.
Pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional ditentukan dalam isi perjanjian internasional yang ada. Secara umum perjanjian internasional dilakukan dalam tahap perundingan dan penandatanganan perjanjian. Namun, dalam beberapa hal terutama untuk hal yang dianggap penting dapat mensyaratkan adanya proses ratifikasi terlebih dahulu sebelum suatu aturan hukum internasional dapat diterapkan di dalam hukum nasional.

HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK 
Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan merupakan lapangan hukum yang menjembatani antara kebutuhan manusia untuk memanfaatkan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas menyebabkan perlunya konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Termasuk juga koherensi diperlukan antara ketentuan nasional dengan ketentuan internasional. Disinilah penegasan peran penting dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU Payung). 
Sistem dan regulasi hukum tidak akan berjalan tanpa penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum lingkungan menerapkan sanksi hukum secara bertahap, mengingat sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan hukum pertama yang dilakukan adalah penegakan hukum administratif, selanjutnya dengan penegakan hukum perdata, dan sanksi hukum pidana sebagai ketentuan terakhir.

Hukum Agraria 
Kata Agraria, bisa mempunyai arti yang sempit (tanah), dan bisa mempunyai arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga bisa mempunyai arti yang sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas. 
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk:
(1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional;
(2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, secara hirarkhi dibagi sebagai berikut;
(1) hak Bangsa Indonesia;
(2) hak Menguasai dari Negara;
(3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; dan
(4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan].

Hukum Pajak 
Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.
Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka dalam pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas perpajakan yang meliputi asas pemungutan pajak guna mengetahui negara mana yang berwenang memungut pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga harus memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas ekonomis dan asas pembagian beban pajak.

HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Negara 
Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedangkan Hukum Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara meliputi undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin, kesemuanya itu tentu saja yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.

Dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan umum, alat administrasi negara berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat. Pebuatan hukum ini dilakukan di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara juga diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak yang disebut “freies ermessen”. Agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya, maka terdapat tiga belas (13) asas yang harus diperhatikan oleh alat administrasi negara.

Hukum Tata Negara 
Rakyat sebagai komponen negara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Dalam rangka perlindungan terhadap warganegara maka dicantumkan ketentuan-ketentuan hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah negara tidak hanya berupa daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintahan yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara baik secara horizontal maupun vertikal. Sifat hubungan antar lembaga negara utamanya antara lembaga legislatif dengan eksekutif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Di samping itu, bentuk susunan negara akan menyebabkan sifat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM
Hukum Perdata 
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata. Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu: Hukum tentang Orang (personenrecht); Hukum Keluarga (familierecht); Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht); Hukum Waris (erfrecht). Hukum tentang orang mengatur materi yang berkaitan dengan subjek hukum, perwalian, pengampuan dan cacat tersembunyi.

Asas-asas Hukum Adat 
Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat. Sistem Hukum Adat mendekati sistem hukum Inggris (common law) bahkan menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam negara Anglo saxon dengan sistem hukum common law sama dengan sistem hukum adat. Yang membedakan adalah sistem common law sumber atau bahan-bahannya diambil dari unsur-unsur hukum Romawi kuno, sedangkan hukum adat sumbernya adalah hukum Indonesia.

Asas-asas Hukum Islam 
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya. 

Syari’ah mempunyai pengertian sebagai hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah kepada para hambanya agar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sedangkan Fiqh atau Hukum Islam adalah Ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang berkenaan dengan perbuatan dan amalan manusia dan didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. 

Hukum Islam bersumber Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia yaitu hasil ijtihad atau ra’yu. Hukum Islam mempunyai dua objek hukum, yaitu: pertama, peraturan-peraturan/ hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda di sekelilingnya, yang disebut hukum Muammalah.

HUKUM ACARA
Hukum Acara Perdata 
Pengelompokan hukum berdasarkan fungsinya meletakkan hukum acara perdata dalam ranah hukum perdata formal (adjective law) karena ia merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan hukum perdata materiil di pengadilan. Di dalam upaya penegakan hukum perdata materiil melalui hukum acara perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting harus diperhatikan. Asas penting tersebut misalnya adalah asas “pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya”. Asas-asas tersebut dimaksudkan untuk membuka peluang kontrol sosial, menjaga objektifitas dan jaminan HAM serta merupakan perwujudan pertanggungjawaban pengadilan (akuntabilitas) pengadilan terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum dalam proses penegakan hukum perdata materiil dengan instrumen hukum perdata formal di pengadilan.

Hukum Acara Pidana 
Hukum acara pidana atau hukum formal atau hukum in konkrito merupakan sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menggantikan Hukum Acara Pidana Lama (HIR) yang sudah tidak sesuai dengan kemerdekaan, perlindungan HAM dan profesionalisme penegak hukum. 
Tujuan KUHAP adalah untuk mencapai kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat unsur kesalahan, dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara wajar. KUHAP pada prinsipnya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa serta mengatur pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, upaya hukum dan eksekusi.

Hukum Acara PTUN 
Berkenaan dengan pelaksanaan hukum yang menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang saling bertentangan kepentingannya, dikenal prosedur penyelesaian sengketa melalui peradilan, baik umum maupun khusus. Peradilan umum adalah peradilan rakyat pada umumnya, baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana, diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan peradilan khusus adalah peradilan yang secara spesifik mengadili perkara atau golongan rakyat tertentu saja. PTUN termasuk ke dalam kategori peradilan khusus karena ia hanya mengadili perkara dalam sengketa TUN. Prosedur PTUN maupun upaya administratif, selain bersifat represif, pada hakekatnya merupakan bentuk pengawasan yang bersifat internal (built in control) terhadap badan atau pejabat yang secara struktural keorganisasian masih termasuk dalam lingkungan organisasi dari badan atau pejabat TUN yang terkait.

RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DAN INTERPRESTASI UNDANG-UNDANG PIDANA

RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
A. ASAS LEGALITAS
Asas ini tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP di rumuskan di dalam bahasa latin:”Nullum Delictum nulla poena sine legipoenali”yang artinya “Tidak ada delik,tidak ada pidana tanpa ketentua pidana yang mendahuluinya.

Ada kesimpulan dari rumus tersebut:
1) Jika sesuatu perbuatan yang dilarang atau pengabaian sesuatu yang diharuskan dan diancam dengan pidana,maka perbuatan atau pengabdian tersebut harusdtercantum di dalamundang-undang.
2) Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut,dengan satu kekecualian yang tercantum di dalam pasal 1ayat 2 KUHP.

B. Penerapan Anologi
Utrecht menarik garis pemisah antara imterprestasi eksetensi dan penerapan analogi sebagai berikut:
I. Interfrestasi :Menjalankan undang-undangan setelah undang-undang tersebut dijelaskan.
Anologi :Menjelaskan suatu perkara dengan tidak menjalankan undang-undanag.

II. Interfrestasi :Menjalankan kaidah yang oleh undang-undang tidak dinyatakan dengan tegas.
Anologi :Menjalankan kaidah tersebut untuk menyelsaikan suatu perkara yang tidak disingung oleh kaidah,tetapi yang mengandung kesamaan dengan perkara yang disinggung oleh kaidah,tetapi yang mengandung kesamaan dengan perkara yang disinggung kaidah tersebut.

C. Hukum Transitoir (Peralihan)
Yang menjadi masalah dalam hal ini.adalahketentuan perundang-undangan yang mana apakah ketentuan hukum pidana saja ataukah ketentuan hukum yang lain, masih dipermasalahkan oleh para pakar sarjana hukum pidana.Menurut Memorie van Toelichting (Memori penjelasan) WvSN (yang dapat dipakai oleh KUHP), perubahan perundang-undangan berarti semua ketentuan hukum material yang secara hukum pidana “Mempengaruhi penilaian perbuatan”.

D. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang Tempat dan Orang
I. Asas Teritorialitas atau Wilayah
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum didalam pasal 2 KUHP, yang berbunyi : “peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tiap-tiap orang yang di dalam nilai Indonesia melakukan delik (straftbaar feit) disini berarti bahwa orang yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Indonesia tetapi deliknya straftbaar feit terjadi di wilayah Indonesia

II. Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar diluar wilayah kekuasaan itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. Kemudian asas ini diperluas dengan undang-undang no. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan juga oleh pasal 3 undang-undang no. 7 (drt) tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.

III. Asas Personalitas atau Asas Nasional Aktif 
Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP, asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas)juga asas nasional pasif (asas perlindungan).

IV. Asas Universalitas
Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tapi kepentingan dunia secara universal kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas. Demikianlah, sehingga orang jerman menamakan asas ini welrechtsprinhzip (asas hukum dunia) disini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.

INTERPRESTASI UNDANG-UNDANG PIDANA
A. Pentingnya Interprestasi
Pentingnya interprestasi undang-undang pidana sehingga rumusan delik yang abstrak dapat diterjemahkan ke dalam keadaan yang konkrit penafsiran yang paling sesuai dengan ini adalah penafsiran sosiologis atau sesuai dengan kehidupan masyarakat setempat.

B. Penemuan Hukum Oleh Hakim Pidana
Khusus Indonesia, pasal 27 UU pokok kekuasaan kehakiman mengatakan, bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam hukum perdata dikenal beberapa jenis interprestasi yaitu : 

  1. Interprestasi menurut tata bahasa
  2. Penafsiran historis
  3. Penafsiran sistematis
  4. Penafsiran sosiologis atau teleologis
C. Jenis-jenis Interprestasi UU Pidana

  1. Interprestasi atau Penafsiran gramatika,artinya interprestasi ini didasarkan kepada kata-kata undang-undang sudah jelas, maka harus diterapkan sesuai dengan kata-kata itu walaupun seandainya maksud pembuat undang-undang lain.
  2. Interprestasi Dogmatis ini didasarkan kepada secara umum suatu aturan pidana.Misalnya arrest Hoge Raad 27 juni 1898 yang memutuskan agar semua orang melakukan.
  3. Interprestasi histories (Historia legis) Penafsiran ini didasarkan kepada maksud pembuat UU ketika diciptakan, jadi dapat dilihat pada Notulen rapat-rapat komisi di DPR.
  4. Interprestasi Teleologis penafsiran ini mengenai tujuan UU yaitu jika melampaui kata-kata UU.
  5. Interfrestasi Ekstensif,yaitu penafsiran luas hal ini telah dibicarakan di Bab III, dengan hubunganya dengan analogi.Misalnya penafsiran “barang” dilputi aliran listrik,gas,data komputer. Dalam penafsiran otentik di dalam buku I RUU KUHP telah dicantumkan hal ini.
  6. Intrefrestasi Rasional (Rationeele Interpretatie).
  7. intreprestasi ini didasarkan kepada ratio atau akal, ini sering munpcul di dalam hukum perdata.
  8. Interprestasi Antisipasi ini didasarkan UU baru yang bahkan belum berlaku. Sering dipakai dalam hukum perdata belanda berdasarkan BW.
  9. Interfrestasi Perbandingan hukum. Interfrestasi ini didasarkan kepada perbandingan hokum yang berlaku di pelbagi Negara.
  10. Interfrestasi Kreatif (Creatieve interpretatie) interfrestasi ini berlawanan dengan interfrestasi ekstensif,di sini rumusan delik dipersempit ruang lingkupnya.
  11. interfrestasi Tradisionalistik, dalam hokum pun ada tradisi yang kadang-kadang jelas.
  12. Interfrestasi Harmonisasi,interfrestasi ini didasarkan kepada harmonni suatu peratura dengan peraturan yang lebih tinggi.
  13. interfrestasi droktriner ini didasarkan kepada doktrin yang berdasarkan ilmu hukum pidana.
  14. Interfrestasi Sosiologis,yang berdasarkan dampak waktu.interfrestasi inilah yang mestinya sering dipeergunakan di Indonesia agar unifikasi hukum pidana dapat semua golongan etnik yang beraneka ragam.

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PIDANA

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA
A. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu.Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam.

Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana.

Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:

Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”.

Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana. 

Moeljatno,seorang ahli sarjana hukum pidana indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukumpidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

  1. Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidakdi sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menetrukan kapan dan dalam hal-hal apa jepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat di kenakan atau dijatuhkan pidana.
  3. Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 

B. Tempat dan Sifat Hukum Pidana
Adagium bahasa jerman,”Wo Kein Klager Ist,Ist Kein Richter,adalah jika tidak ada aduan maka tidak ada hakim.

Munculah pengertian Hukum publik termasuk hukum pidana yang utama ialah kepentingan umum,bukanlah orang yang bertindak jika terjadi pelanggaran hukum tetapi negara melalui alat-alatnyya.yaitu penjatuhan sanksi berupa pidana atau tindakan. Hukum pidana Formil (Hukum acara pidana) corak hukum publiknya lebih nyata lagi dari pada hukum pidana materil karena yang bertindak menyidik dan menuntut adalah alat negara seperit Polisi atau jaksa jika terjadi pelanggaran hukum pidana.

Menrut Mackay tentang Asas Pokok pidana adalah:yang dapat dipidadana hanya pertama,orang yang melanggar hukum,ini adalah syarat mutlak (Condotio sine quanon),kedua bahwa perbuatan itu melanggar hukum ancaman pidana yang berupa Ultimum remedium setiap orang yang berpikir sehat akan dapat mengerti hal tersebut tidak berarti bahwa ancaman pidana tidak diadakan dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan terlalu jahat dari pada penyakit

C. Pembagian Hukum Pidana Umum dan Khusus
Hukum pidana dapat di bagi atas hukum pidana di kodefikasikan dan yang tidak di kodefikasikan,artinya yang dimuat dalam kitab Undang-undang,sedangkan yang tidak dikodefikasikan,yaitu yang tersebar diluar kodifikasikan dalam perundang-undangan Tersendiri.


SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA
A. Zaman VOC
Di daerah Cirebon berlaku papakeum cirebon yang mendapat pengaruh VOC.Pada tahun 1848 dibentuk lagi Intermaire strafbepalingen.Barulah pada tahun 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia: 
Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan eropa mulai 1 januari 1867.kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumiputra dan timur asimg. 
Het Wetboek van Strafrecht voor Inlands en daarmede gelijkgestelde( Stbl.1872 Nomor 85),mulai berlaku 1 januari 1873. 

B. Zaman Hindia Belanda
Setelah berlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code Penal perancis,perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda tersebut.Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) menurut pasal 75 Regerings Reglement,dan 131 Indische Staatsgeling.maka KUHP di negeri belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda harus dengan penyusaian pada situasi dan kondisi setempat.Semula di rencanakan tetap adanya dua KUHP,masing-masing untuk golongan Bumiputera yang baru.Dengan Koninklijik Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP golongan Eropa.Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan diundangkan pada september 1915 Nomor 732 lahihrlah Wesboek van strafrecht voor Nederlandch Indie yang baru untuk seluruh golongann penduduk.Dengan Invoringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.

C. Zaman Pendudukan Jepan
Dibandingkan dengan hukum pidana materiel,maka hukum acara pidana lebih banyak berubah,karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan.Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 sepetember 1942.

D. Zaman Kermedekaan
Ditentukandi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terse3but bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang diseuakan dengan keadadn Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie di ubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang dapat disebut kitab Undang-undanhg Hukum Pidana (KUHP).


TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PIDANA
A. Pengertian 
Istilah Hukuman Pidana dalam bahasa Belanda sering disebut yaitu Straf.Hukuman adalah istilah umumuntuk segala macam sanksi baik perdata,adminstratif, disiplin dan pidana.

Sedangkan dalam arti sempit pidana diartikan sebagai Hukum pidana.

B. Tujuan Pidana
` Dalam Rancangan KUHP Nasional,telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana,yaitu:

  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana menegakan norma hukum demi pengayoman masyrakat.
  2. Mengadakan koerksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
  3. Menyelesaikan konflik yang dityimbulkan oleh tndak pidana,memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyrakat.
  4. Membebaskan rasabersalah padaterpidana (Pasal 5).
Dalam literatur bahasa inggris tujuan pidana bisa disebutkan sebagai berikut:
a) Reformation berarti memperbaiki atau merehabitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyrakat.
b) Restraint maksudnya mengasingkan pelanggaran bdari masyarakat,dengan tersingkirnya pelanggaran hukum dari masyrakat berarti masyrakat itu akan menjadi lebih aman.
c) Restribution adalah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan.
d) Deterrence,adalah menjera atau mencegah sehingga baik terdakwasebagai individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan,melihat pidana yang diojatuhkan kepada terdakwa.

PENGERTIAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Pengertian Sistem hukum
Sistem Berasal dari bahasa Yunani “systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Prof. Subekti, SH menyebutkan sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagoan-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan”.

Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.

Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. 

Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sma antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.


Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :

- Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya kaku, tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda

  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)

- Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya

  • Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
  • Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
- Berdasarkan Waktu yang Diaturnya

  • Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
  • Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Dan 
  • Hukum asasi (hukum alam).
- Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
- Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:

  • Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
A. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
B. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
C. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
D. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.

Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :

A. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian

B. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan

C. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. 

Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain, adapun lembaga-lembaga dalam peradilan.

A.Peradilan tingkat pusat 
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:

1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45

Peradilan tingkat Umun

  • Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”

  • Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”

  • Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini

  • Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.

  • Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta ampun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap.

C. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi.

D. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi.

E. Peradilan Militer

Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :

1. Pengadilan Militer

Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke Bawah.

2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.

F. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak

G. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.

· Selain lembaga peradilan nasional adapun Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

a. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.

Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
B. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum

Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Kekuasaan Kehakiman


  • Kekuasaan Kehakiman yang Integral
Kekuasaan kehakiman yang integral dan terpadu dapat dimulai dengan dilakukannya restrukturisasi atau “penataan kembali” bangunan sistem hukum pidana Indonesia yang bebas dan mandiri. 

Berbicara mengenai penataan kembali sistem hukum untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang integral, bebas dan mandiri maka ada tiga hal pokok yang menjadi fokus pembicaraan antara lain substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

Pertama; Substansi hukum. Permasalahan yang dialami dari segi substansi hukum/pengaturan hukum adalah lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak disebutkan secara tegas dan jelas dalam konstitusi bahwa kedua lembaga tersebut masuk dalam kekuasaan yudisial tetapi hanya disebutkan dalam Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 bahwa Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 

Rumusan pasal ini mengandung multi tafsir apakah kepolisian dan kejaksaan masuk dalam kategori badan-badan lain yang menjalankan kekuasaan kehakiman atau tidak. Dilihat dari sub fungsi polisi sebagai penyidik dan sub fungsi kejaksaan sebagai penuntut dan/atau penyidik maka dapat dikatakan bahwa kedua institusi tersebut masuk dalam lingkaran kekuasaan yudisial/kehakiman. 

Kalau demikian maka seyogyanya kepolisian dan kejaksaan harus berada di luar kekuasaan eksekutif agar tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1. Tetapi permasalahannya adalah apakah tugas kepolisian dan kejaksaan hanya melakukan penyidikan dan penuntutan? 

Tentunya tugas kedua institusi tersebut tidak hanya sebatas itu sehingga terasa amat sulit kepolisian dan kejaksaan berada di luar eksekutif walaupun di sisi lain menjalankan fungsi menegakkan hukum yang merupakan bagian dari fungsi kekuasaan kehakiman. Solusi terhadap permasalahan tersebut adalah membentuk Badan Penyidik dan Badan Penuntut yang bersifat independen. 

Badan-badan tersebut berada di luar kepolisian dan kejaksaan walaupun keanggotaanya berasal dari institusi-institusi tersebut tetapi tidak bertanggung jawab kepada kapolri maupun kepada kejaksaan agung tetapi benar-benar independen dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Kedua; Struktur hukum merupakan penggerak/motor dari substansi hukum karena substansi tidak mungkin berjalan tanpa struktur hukum. Keduanya saling mengisi dan saling mendukung. Substansi tanpa struktur maka akan mati dan struktur tanpa substansi akan kacau. 

Substansi hukum yang baik tetapi dijalankan oleh struktur hukum yang buruk maka akan buruk tetapi substansi hukum yang buruk tetapi dijalankan oleh struktur yang baik maka akan baik tetapi akan lebih baik kalau substansi dan strukturnya sama-sama baik tetapi sangatlah sulit untuk menemukan kedua-duanya hadir bersamaan. Di sini diharapkan bangsa ini memiliki struktur hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai LP) yang berintegritas, bertanggung jawab, transparan, bermoral, berilmu dan beriman serta memiliki masyarakat yang sadar hukum maka sudah pasti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapai. 

Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dapat dimaknai dari dua sudut pandang yaitu pertama; bebas dan mandiri dari kekuasaan eksekutif/pemerintah dan politik dan hal ini perlu diatur dalam substansi hukum agar benar-benar ada kemandirian kekuasaan kehakiman yang utuh dan holistik dalam arti kemandirian keseluruhan sistem peradilan pidana yaitu kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili, kekuasaan pelaksanaan pidana dan kekuasaan pemberian bantuan hukum. 

Hal ini sebagai bentuk pencerminan Indonesia sebagai negara hukum. Dari keseluruhan sistem peradilan pidana tersebut kekuasaan penyidikan yang berada di bawah komando kepolisian dan kekuasaan penuntutan yang berada di bawah komando kejaksaan masih berada di bawah bayang-bayang pemerintah sehingga belum tercipta sistem peradilan pidana terpadu yang bebas dan mandiri. 

Kedua; bebas dan mandiri dari keinginan suap, jual beli pasal, jual beli putusan, favoritisme (pilih kasih)/tebang pilih dan berbagai praktek mafia hukum dan mafia peradilan lainnya merupakan penghalang terbesar dalam menciptakan kemandiran kekuasaan kehakiman karena aparat penegak hukum diikat oleh praktek-praktek mafia tersebut sehingga putusan pengadilan yang dihasilkan tidak/kurang berkeadilan sosial.

W. Clifford mengemukakan bahwa meningkatnya kejahatan telah cukup untuk menarik perhatian pada tidak efisiennya struktur peradilan pidana yang sekarang ada sebagai suatu mekanisme pencegahan kejahatan.
Hal yang sama dikemukakan pula oleh Johannes Andenaes bahwa semakin tinggi dan meningkatnya angka rata-rata kejahatan, merupakan bukti kegagalan atau ketidakmampuan (impotensi) sistem yang ada sekarang (Ibid). Melihat kondisi ini maka perlu ada pengawas independen yang secara khusus mengawasi setiap sub sistem peradilan pidana agar benar-benar bebas dari berbagai praktek mafia tersebut.

Ketiga: Kultur/budaya hukum merupakan perwujudan dari sistem nilai-nilai budaya hukum meliputi masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum dan ilmu. Kultur/budaya hukum adalah roh/jiwa yang menghidupi struktur hukum dalam melaksanakan substansi hukum.

Diharapkan perilaku hukum dari struktur hukum mencirikan budaya hukum Indonesia yaitu budaya hukum Pancasila karena Pancasila merupakan jiwa/roh/kepribadian bangsa Indonesia. 

Dan, pada dasarnya substansi hukum dibuat dengan ilmu hukum, dengan demikian penegakannya pula harus menggunakan ilmu hukum. Melupakan ilmu hukum dalam menerapkan hukum akan menyebabkan struktur hukum memahami substansi hukum tersebut secara parsial (sepotong-sepotong) sehingga keadilan yang dicapai bukan keadilan materiel tetapi sekedar keadilan prosedural.

Kesatuan Sistem Hukum
Masalah penegakan hukum di Indonesia terlihat dari belum terintegrasinya ketiga sistem hukum tersebut yaitu substansi hukum, struktrur hukum dan budaya hukum. Adanya disharmonisasi perundang-undangan, belum terintegrasinya sistem peradilan pidana secara holistik yang bebas dan mandiri menjadi sinyal/potret buram sistem hukum Indonesia. 

Tentang budaya hukum Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa budaya suap/budaya amplop, budaya jalan pintas, budaya kaca mata kuda/budaya coffee-extract tentunya tidak sesuai dengan budaya keilmuan dan dapat menghambat/merendahkan/menghancurkan kualitas penegakan hukum (Barda, tanpa tahun:41). 

Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan (ibid) maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

PENGERTIAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA

PENGERTIAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.

Obyek Ilmu Negara : membicarakan tentang apa yang menjadi obyek ilmu negara dalam arti luas.misalnya hubungan ilmu negara dengan tata negara yang akan kita bahas nanti 
Asal mula negara : kapan sesuatu itu dinamakan negara, apakah yang disebut negara, hakekatnya apa sebagai negara. 

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia
Negara memperlihatkan 3 kenyataan:

  1. Kekuasaan Tertinggi
  2. Wilayah, yaitu lingkungan kekuasaan
  3. Warga Negara 
Tentang kekuasaan tertinggi dan legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat:
  • Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan Negara pada kehendak Tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama. 
  • Negara sebagai Organisasi Kekuatan belaka, Negara mempertahankan dan menjalankan kekuatan.
  • Teori Perjanjian, menitikberatkan kekuasaan Negara didasarkan atas suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
  • Diantara teori-teori Perjanjian, Teori Rousseau yang paling berpengaruh. Dian berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat, yang merupakan kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
  • Teori Kedaulatan Negara, memandang bahwa hukum ada karena negara menghendakinya. Setiap tindakan pemerintah merupakan kehendak negara, tindakannya tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum buatan negara. Tidak mungkin negara harus tunduk kepada buatannya sendiri.
  • Teori kedaulatan negara mendaat tantangan dari berbagai sarjana hukum, terutama Krabbe yang terkenal dengan teori kedaulatan hukum. Dalam teori tersebut bukan hanya manusia dibawah perintah hukum, negarapun dibawah perintah hukum. Hukum berdaulat, hukum berada diatas segala sesuatu, termasuk negara. Apa yang dikemukakan oleh Krabbe adalah konsep negara hukum.


Negara hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu:
1.      Asas Legalitas, yaitu asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi oleh peraturan, yaitu Rule of Law. Badan-badan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan inti UUD atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Menurut pasal 1 ayat 3: negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Ini mengandung arti bahwa negara, dimana termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga tercermin asas negara hukum dimana ditetapkan tiada suatu peristiwapun dapat dipidanakan nelainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU, yang terdahulu dari peristiwa itu
2.      Asas Perlindungan Kebebasan dan Hak Pokok Manusia, semua orang yang ada diwilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahteraan umum.

Kekuasaan Tertinggi negara dilakukan dalam suatu wilayah tertentu, yaitu wilayah negara, tempat dimana kekuasaan tertinggi itu dapat dijalankan secara efektif, yang meliputi tanah, laut dan udara. Lingkungan kekuasaan sesuatu negara biasanya teritur. Batas-batas wilayah terotorial suatu negara biasanya ditentukan oleh masing-masing negara dengan memperhatikan sebnayak-banyaknya asas hukum internasional. Jarak 3 mil laut menjadi batas tradisional lebarnya laun. Pada jaman sekarang bagian terbesar negara telah memperluas lebarnya laut teritorial sampai 12 mil laut. Setelah itu diterima asas, bahwa setiap negara berhak menggali kekayaan alam tang terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara.
a.       Seluruh daerah (tanah) bekas jajahan hindia Belanda, termasuk Irian Jaya/ Papua yang administrasinya diserahkan kepad pemerintah RI oleh PBB pada tanggal 1 Mei 1963.
b.      Batas perairan Indonesia adalah 12 mil laut dengan mempertahankan prinsip wawasan nusantara, yaitu segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia merupakan bagian dari wilayah Indonesia.
c.       Ruang udara diatas tanah dan laut wilayah negara RI sesuai dengan traktat Paris tahun 1919 yang menetapkan bahwa udara diatas teritur negara termasuk teritur negara tersebut.

Warga Negara adalah mereka yang merupakan keanggotaan yuridis dari negara. Siapa yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing. Agar dapat menetukan siapa warga negara dan siapa yang tidak, dapat digunakan dasar penentuan tersebut dengan 2 ukuran, yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli.

Ius Sanguinis, seseorang menjadi warga negara karena keturunan, misalnya anak warga negara Indonesia yang lahir di manapun juga, dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.

Ius Soli, seseorang menjadi warga negara karena kelahiran diwilayah suatu negara tertentu atau karena dia sudah beberapa waktu lamanya menjadi penduduk suatu negara tertentu.

Selain 2 asas kewarganegaraan tersebut, dipergunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan stelsel pasif, orang dengan sendirinya diangap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan:
  1. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  2. Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Dalam menetukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas Ius Soli sedangkan di negara lain berlaku Isu Sanguinis. Hal ini dapat menimbulkan 2 kemungkinan:
  1. Apatride (Stateless) adalah penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  2. Bipatride, yaitu penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan (Utrecht, Bab VII, hal 3)

Organisasi suatu negara disusun berdasarkan hukum tata negara positif dari negara yang bersangkutan. Demikian juga organisasi negara Indonesia disusun berdasarkan hukum tata negara Indonesia. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia terdapat 2 hal yaitu:
  1. Bagaimana organisasi negara Indonesia.
  2. Bagaimana sistem hukum tata negara Indonesia.

Organisasi Negara Indonesia tersusun berdasarkan UUD 1945. UUD menetukan struktur wewenang organisasi negara Indonesia. Dengan perkataan lain baik struktur organisasi dan pemberi wewenang dalam organisasi negara ditentukan oleh UUD 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan, UUD sebagaian dari hukum dasar. UUD ialah hukum dasar yang tertulis disamping itu berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD, tapi harus menyelidiki pasal-pasal UUD sebagaimana prakteknya dan bagaimana kebatinan dari UUD tersebut. Adapun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD:
  1. Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial agi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mewujudkan pembangunan dan lain-lain penyelenggaraan negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.

Berdasarkan UUD 1945 struktur organisasi negara adalah: Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam susunan ketatanegaraan Indonesia adalah: DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. MPR semula merupakan lembaga tertiggi negara, yang kemudian dirubah menjadi lembaga tinggi negara.

Badan kenegaraan tersebut memperoleh kekuasaan atau wewenangnya dari UUD 1945, yang disebut sebagai hukum tata negara, yang merupakan sebagaian dari hukum tata negara Indonesia. Bagian lainnya adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang belum dirubah.

Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang merupakan elemen sistem.

Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan UUD 1945 adalah:
  •  Asas Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya. 
  • Sistem Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD: a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
  • Kekuasaan Negara Tertinggi, ditangan MPR (penjelasan UUD 1945). MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden menjalankan haluan negara menrut garis-garis besar yang ditetapkan oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
  •  Presiden, ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concenration of power and responsibility upon the president)
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, disamping Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada dewan.
  • Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas (Tidak Absolut) kepala negara bertanggung jawab kepada MPR, selain itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
  • Kedudukan DPR adalah kuat, DPR tidak dapat dibubakan oleh Presiden, selain itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. DPR dapat mengawasi tndakan-tindakan presiden, kalau DPR mengangap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh UUD atau MPR, majelis dapat diundang untu persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada presiden. 
  • Menteri Negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung pada dewan, tapi pada Presiden, menteri negara bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan negara dalam praktek. Sebagai pimpinan departemen, menetri mengetahui seluk beluk tentang lingkungan pekerjaannya, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. 
  • Asas Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat 2). MPR penyelenggara negara yang tertinggi, asas kedaulatan negara adalah asas negara demokrasi. 
  •  Asas Multi Tugas Presiden. Eksekutif (pasal 4 ayat 1) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, Legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU (pasal 5 ayat 2) menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1), Peraturan perundang-undangan/ Yudikatif (pasal 14 ayat 1) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi, pasal 14 ayat 2 Presiden memberikan amnesti dan abolisi. 
  • Asas Kabinet Presidensial (Pasal 17) Kabinet memberikan pertanggungjawaban pekerjaannya kepada presiden.
  •  Asas Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Asas Pembantuan dari sistem pemerintahan di daerah (pasal 18 ayat 1-7; pasal 18a dan pasal 18b)
  • Asas Saling Mengawasi (Check and Balance) antara kekuasaan Ekseutif dan Legislatif sama kekuatannya.
  •  Asas Saling MEngawasi antara kekuasaan Eksekutif dengan Yudikatif: Tidak seimbang. Pemerintah lebih kuat kekuasaannya dibanding Yudikatif (MA)

Presiden mempunyai hak/ wewenang mengawasi pekerjaan MA. Hak memberikan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Hak MA/ badan peradilan untuk mengawasi pemerintah dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis, tidak ditentukan dalam UUD, pemerintah dapat menyatakan MA melakukan intervensi terhadap kekuasaan pemerintah. (Bachsan Mustafa, Bab VII, Kansil Bab X, Utrecht Bab VII, Par 8-9, Kusumadi Pidjo Sewojo, Bab V, UUD 1945 Amandemen 1999-2002)
Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi : 
  1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
  2. Hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara. Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah: Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah sturktur tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
  • Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara 
A. Segi sifat 
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya. 

B. Segi manfaat 
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.

  • Hukum tata Negara dengan ilmu politik 
Terbentuknya UU 
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR. Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU, rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

  • Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi. Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA. Logeman dan Stellinga) 

Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.

Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R. Kranenburg)


  • Hubungan Ilmu Negara Dengan Ekonomi
Sebelum kita membicarakan hubungan ilmu negara dengan ekonomi, kita akan membahas sedikit arti ekonomi. Sektor ekonomi dalam negara-negara merupakan salah satu identitas bangsa, misalnya dalam negara kita. Semakin maju atau semakin berkembangnya ekonomi dalam suatu negara maka negara itu akan dianggap negara maju atau negara hebat yang bisa menguasai sektor perdagangan baik dalam dan luar negeri. Karena itulah ekonomi di anggap sebagai salah satu “syarat” mutlak yg digunakan untuk perdangangan antar negara.

Dari sini kita bisa mulai membicarakan hubungan ilmu negara dengan ekonomi. Dalam ilmu negara terdapat syarat-syarat untuk menjadi negara : 
Ada daerah / wilayah tertentu yang diduduki, dikuasai atau dimiliki, 
Ada rakyat yang berdiri di suatu daerah / wilayah tersebut, 
Ada pemerintah yang berdaulat. 

Jika ada suatu individu yg telah menjadi suatu kelompok , masyarakat serta di pimpin oleh pemerintahan, maka yang dilakukan pertama kali adalah perbuatan ekonomi. Karena rakyat dengan jumlah banyak membutuhkan barang dan jasa untuk dapat memenuhi kebutuhan hajat hidup , maka disitu akan terjadi jual beli. Yang pertama kali muncul adalah jual beli dengan nilai barter yaitu merupakan menukar nilai suatu barang dengan barang yang akan kita kehendaki, tetapi setelah sekian lama karena dinilai tidak kondusif dan sering kita temukan kejanggalan misalnya ketika kita menginginkan suatu barang, harga barang yang akan kita tukarkan tersebut jauh lebih mahal maka jualbeli barang tersebut di anggap gagal dan ini sangat menyusahkan. Dengan ditemukan metoda baru dengan nilai mata uang baik berupa koin atau kertas karena dinilai telah kondusif dan telah sesuai harganya dengan barang yang kita kehendaki dan dari sinilah muncul berbagai penjualan, baik dalam sandang pangan papan lalu penjualan barang yang bermanfaat untuk menunjang sandang pangan kita. Berbagai produk telah tercipta, maka dari sinilah nilai suatu negara ditentukan,yaitu dari hasil eksport, import, devisa, bahkan cukai barang yang akan membawa negara tersebut maju. Semakin banyak kebutuhan masyarakat semakin meningkat pula proses jual beli atau yang disebut ekonomi pasar dan semakin besar pula cukai yang masuk ke negara oleh suatu barang. Pada dasarnya terjadinya suatu ilmu negara maka terjadi pula peningkatan konsumsi barang dan jasa atau bisa kita sebut bahwa, tidak ada ekonomi maka tidak akan menjadi suatu negara.