Pengertian Kriminologi Dalam Hukum Pidana

Pembahasan Mengenai Pengertian Kriminologi Dalam Hukum Pidana
Pengertian Pakar
Menurut Bonger, Pengertian Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

Pengertian Kriminologi menurut Sutherland adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang berikatan dengan perbuatan jahat, yang dikategorikan sebagai gejala sosial. Sutherland mengatakan bahwa kriminologi mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi terhadap pelanggaran hukum.

Pengertian Kriminologi oleh Thorsten Sellin lebih diperluas lagi dengan menambahkan conduct norms sebagai salah satu lingkup penelitian kriminologi, sehingga penekanannya di sini lebih sebagai gejala sosial dalam masyarakat.

Menurut pendapat Michael dan Adler, Pengertian Kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka yang secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.

Pengertian Kriminologi menurut Wood ialah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang berkaitan dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk juga di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.

Menurut pendapat Noach, Pengertian Kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut individu-individu yang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela tersebut.

Paul Mudigdo Mulyono tidak sependapat dengan pengertian kriminologi yang diberikan oleh Sutherland. Menurut Mulyono pengertian kriminologi tersebut tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan hanya sebagai perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapii adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu, Paul Mudigdo mengatakan bahwa Pengertian Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.

Pengertian Kriminologi menurut pendapat Wolfgang, Savitz dan Johnston, Kriminologi ialah kumpulan ilmu pengetahuan mengenai kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala kejahatan dengan jalam mempelajari dan menganalisa secara ilmiah mengenai keterangan-keterangan, pola-pola, keseragaman-keseragaman dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi dari masyarakat terhadap keduanya. Jadi objek studi kriminologi meliputi : (1) perbuatan yang disebut sebagai kejahatan, (2) pelaku kejahatan, (3) reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya. Ketiga objek studi kriminologi ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Suatu perbuatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai kejahatan bila ia mendapat reaksi dari masyarakat.

Pengertian Kriminologi menurut bahasa adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan. Kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi ialah ilmu mengenai kejahatan atau penjahat.

Bonger membagi Kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi murni ini meliputi :

1. Antropologi Kriminal
Pengertian Antropologi Kriminal adalah ilmu pengetahuan mengenai manusia yang jahat. Ilmu pengetahuan mengenai kriminologi ini memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai bagaimana ciri-ciri tubuh orang jahat, apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.

2. Sosiologi Kriminil
Pengertian Sosiologi Kriminil adalah ilmu pengetahuan mengenai kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Poko dari persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini ialah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.

3. Psikologi Kriminil
Pengertian Psikologi Kriminil ialah ilmu pengetahuan mengenai penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.

4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil
Pengertian Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil adalah ilmu mengenai penjahat yang sakit jiwa atau urat syarat.

5. Penologi
Pengertian Penologi ialah ilmu mengenai tumbuh dan berkembangnya hukuman.

Kriminologi Terapan meliputi :
1. Higiene Kriminil
Pengertian Higiene Kriminil adalah usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Contohnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, kesejahteraan dan sistem jaminan hidup, yang semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.

2. Politik Kriminil
Pengertian Politik Kriminil adalah usaha penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi. Di sini dapat dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Jika disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yag dilakukan ialah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja. Jadi bukan semata-mata dengan penjatuhan sanksi.

3. Kriminalistik
Pengertian Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan mengenai pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Sekian pembahasan mengenai pengertian kriminologi, semoga tulisan saya mengenai pengertian kriminologi dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Kriminologi :
- Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010. Kriminologi. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.


Hubungan Kelembagaan dengan Biaya Transaksi dan Informas

Hubungan Kelembagaan dengan Biaya Transaksi dan Informasi Sebuah institusi muncul dan berkembang untuk meminimumkan biaya transaksi sehingga dapat meningkatkan kinerja perekonomian. Biaya transaksi tersebut antara lain berwujud biaya atas informasi, negosiasi, pengawasan, koordinasi dan pelaksanaan kontrak. Jika biaya transaksi berada pada tingkat minimal, hak kepemilikan (property rights) tidak menjadi bagian penting dalam konsep umum efisiensi, karena hak kepemilikan dapat disesuaikan dan diubah secara sukarela guna mendorong kenaikkan proses produksi.
Menurut North dan Wallis (1994) dalam Yustika (2008), dalam kerangka relasi antara perubahan teknis dan kelembagaan, maka biaya transaksi adalah ongkos untuk lahan, tenaga kerja, kapital dan keterampilan kewirausahaan yang diperlukan untuk mentransfer hak – hak kepemilikan (property rights) dari satu atau kelompok orang ke pihak yang lain. Biaya transaksi muncul karena adanya transfer kepemilikan atau hak – hak kepemilikan. Jika diperluas dengan memasukkan biaya perlindungan terhadap hak – hak kepemilikan, maka Mburu dan Birner menganggap biaya transaksi sebagai ongkos yang muncul dari penciptaan dan implementasi kesepakatan kelembagaan. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan biaya transaksi adalah biaya atas lahan, tenaga kerja, kapital dan keterampilan kewirausahaan yang diperlukan untuk memindahkan (transfer) fisik menjadi output (Mburu, 2002 dalam Yustika, 2008).

Menurut North (1990) dalam Yustika (2008), asumsi adanya informasi sempurna dan pertukaran tanpa biaya yang dibuat oleh model pasar persaingan sempurna tidaklah tepat. North melihat adanya biaya transaksi dalam pertukaran akibat adanya informasi yang tidak sempurna. North menyatakan bahwa biaya mencari informasi merupakan kunci dari biaya transaksi yang terdiri dari biaya untuk mengerjakan pengukuran kelengkapan – kelengkapan yang dipertukarkan dan ongkos – ongkos untuk melindungi hak kepemilikan dan mengakkan kesepakatan.

Besaran biaya transaksi juga bisa terjadi karena adanya penyimpangan dalam wujud:
  1. Penyimpangan atas lemahnya jaminan hak kepemilikan. 
  2. Penyimpangan pengukuran atas tugas yang kompleks dan prinsip yang beragam.
  3. Penyimpangan intertemporal, yang dapat berbentu kontrak yang timpang, responsivitas waktu yang nyata, ketersembunyian informasi yang panjang dan penyalahgunaan strategis.
  4. Penyimpangan yang muncul karena kelemahan dalam kebijakan kelembagaan yang berhubungan dengan pembangunan dan reformasi ekonomi.
  5. Kelemahan integritas yang dirujuk oleh James Wilson (1989) sebagai sovereign transactions. Jadi akar dari permasalahan ini adalah informasi yang kurang sempurna.

Williamson (1981) dalam Yustika (2008) mengompilasi tiga sifat utama dari transaksi, yaitu:
  1. Derajat ketidakpastian inklusif dalam setiap transaksi. Misalnya, produksi pertanian berisiko karena variabilitas iklim, masalah – masalah penyakit dan hama. Pemasaran hasil tanaman menghadapi ketidakpastian karen fluktuasi harga yang disebabkan oleh perubahan penawaran (supply) dan permintaan (demand), baik untuk tanaman pengganti dan tanaman pelengkap.
  2. Frekuensi transaksi. Transaksi pertanian cenderung bersifat musiman. Jumlah penjualan produksi yang dilakukan oleh pemilik lahan kecil dalam suatu musim akan tergantung pada kapasitas penyimpanan dalam pertanian. Pedagang yang bersepakat dengan hasil tanaman yang sejenis di daerah yang sama, akan banyak melakukan pembelian pada musim yang sama. Tentu saja hal ini berpotensi memudahkan untuk menanggung biaya arbitrase apabila terdapat kasus perselisihan ketika terjadi transaksi dalam jumlah besar dan tidak sering (infrequent), sehingga diantara pihak – pihak yang bertransaksi juga akan berupaya membangun informasi untuk kepentingan semua pihak.
  3. Sejauh mana aspek ini melibatkan satu atau kedua pihak yang melakukan kontrak dalam investasi aset – aset spesifik. Aset spesifik adalah aset manusia dan fisik dimana investasi tidak dapat digunakan selain seperti yang direncanakan sejak awal.
Terdapat empat determinan penting dari biaya transaksi sebagai unit analisis:
  1. Apa yang disebut sebagai atribut perilaku yang melekat pada setiap pelaku ekonomi (behavioral attributes of actors) yaitu rasionalitas terbatas/terikat (bounded rationality) dan oportunisme (opportunism). 
  2. Sifat yang berkenaan dengan atribut dari transaksi (attributes of the transaction) yaitu spesifisitas aset (asset specificity), ketidakpastian (uncertainty) dan frekuensi (frequency).
  3. Hal – hal yang berkaitan dengan struktur tata kelola kegiatan ekonomi (governance structures) yaitu pasar (market), hybrid, birokrasi publik (public bureaucracy).
  4. Faktor yang berdekatan dengan aspek lingkungan kelembagaan (institutional environment) yaitu hukum kepemilikan, kontrak dan budaya. 
Dalam praktiknya, keempat determinan tersebut bisa diturunkan menjadi variabel – variabel yang dapat menuntun setiap peneliti untuk melakukan pengukuran (measurement). Menurut Collins dan Fabozzi (1991) dalam Yustika (2008), formulasi biaya transaksi adalah: Biaya transaksi = biaya tetap + biaya variabel Pada level mikro, Strassmann (2002) mengklasifikasikan biaya transaksi dalam variabel – variabel berikut:
  • Organisasi tenaga kerja dan pengguna (organization of employees and users).
  • Mengolah informasi (information processing).
  • Koordinasi pemasok, biaya – biaya akuisisi (coordination of suppliers, costs of acquisition).
  • Memotivasi pelanggan (motivating customers).
  • Mengelola distributor (managing distributors).
  • Memuaskan pemegang saham dan peminjam (satisfying shareholders and lenders) 
  • Fee, komisi, cukai dan pajak (fees, comissions, tolls and taxes).
  • Penelitian dan pengembangan (research and development).
  • Biaya – biaya penjualan, umum dan administratif (sales, general and administrative costs) terdiri dari biaya pemasaran (marketing), penjual (sales people), manajemen (management), iklan (advertising), pelatihan (training) dan biaya – biaya teknologi informasi (information technology costs).
Secara konseptual, antara teori informasi tidak sempurna dan teori biaya transaksi sebenarnya dapat dikaitkan antara yang satu dengan yang lain, karenabiaya atas informasi (information costs) merupakan bagian yang penting dari biaya transaksi itu sendiri. Konsep teori informasi tidak sempurna ini seringkali diterapkan dalam berbagai model utama institusi di negara – negara agraris seperti Indonesia, yang dapat dicermati dari adanya masalah – masalah seperti penyalahgunaan kredit pertanian, perilaku moral hazard dan adanya informasi yang asimetris. Adanya keterbatasan kapasitas dalam proses penyebaran informasi ternyata sangat menentukan besarnya biaya transaksi di dalam pembentukan sebuah institusi.

Pengertian Ekonomi Kelembagaan

Perkembangan Ekonomi Kelembagaan
Ekonomi Kelembagaan (Institutional Economics) adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari pengaruh dan peranan institusi formal dan informal terhadap kinerja ekonomi, baik pada tataran makro maupun tataran mikro.
Dalam perkembangannya, terdapat dua macam Ekonomi Kelembagaan yakni Ekonomi Kelembagaan Lama (Old Institutional Economics) dan Ekonomi Kelembagaan Baru (New Institutional Economics).

  • Ekonomi Kelembagaan Lama muncul pada awal abad ke-20. Menurut Rutherford (1994) dalam Arsyad (2010), Ekonomi Kelembagaan Lama ini dibangun dan berkembang di kawasan Amerika Utara, para tokohnya antara lain: Veblen, Commons, Mitchell dan Clarence Ayres. Ekonomi Kelembagaan Lama ini muncul sebagai kritik terhadap aliran neoklasik. Paara tokoh Ekonomi
Kelembagaan Lama mengkritik keras aliran neoklasik karena:
  1. Neoklasik mengabaikan institusi dan oleh karena itu mengabaikan relevansi dan arti penting dari kendala – kendala non anggaran (nonbudgetary constraints).
  2. Penekanan yang berlebihan kepada rasionalitas pengambilan keputusan (rational-maximizing self-seeking behaviour of individuals).
  3. Konsentrasi yang berlebihan terhadap keseimbangan (equilibrium) serta bersifat statis.
  4. Penolakan neoklasik terhadap preferensi yang dapat berubah atau perilaku adalah pengulangan atau kebiasaan (Nabli&Nugent, 1989 dalam Arsyad, 2010).
Sementara itu, Ekonomi Kelembagaan Baru mencoba untuk menawarkan ekonomi lengkap dengan teori dan institusinya (Nabli&Nugent, 1989 dalam Arsyad, 2010). Ekonomi Kelembagaan Baru menekankan pentingnya institusi, tetapi masih menggunakan landasan analisis ekonomi neoklasik. Beberapa asumsi ekonomi neoklasik masih digunakan, tetapi asumsi tentang rasionalitas dan adanya informasi sempurna (sehingga tidak ada biaya transaksi) ditentang oleh

Ekonomi Kelembagaan Baru. Menurut Ekonomi Kelembagaan Baru, institusi digunakan sebagai pendorong bekerjanya sistem pasar.
Arti penting dari Ekonomi Kelembagaan Baru adalah:
  1. Ekonomi Kelembagaan Baru merupakan seperangkat teori yang dibangun di atas landasan ekonomi neoklasik, tetapi Ekonomi Kelembagaan Baru mampu menjawab bahkan mengungkapkan permasalahan yang selama ini tidak mampu dijawab oleh ekonomi neoklasik. salah satu permasalahan tersebut adalah eksistensi sebuah perusahaan sebagai sebuah organisasi administratif dan keuangan. Ekonomi Kelembagaan Baru merupakan sebuah paradigma baru di dalam mempelajari, memahami, mengkaji atau bahkan menelaah ilmu ekonomi.
  2. Ekonomi Kelembagaan Baru begitu penting dan bermakna di dalam konteks kebijakan ekonomi sejak dekade 1990-an, karena Ekonomi Kelembagaan Baru berhasil mematahkan dominasi superioritas mekanisme pasar. Ekonomi Kelembagaan Baru telah memposisikan dirinya sebagai pembangun teori kelembagaan non-pasar (non-market institutions). Ekonomi Kelembagaan Baru telah mengeksplorasi faktor – faktor non-ekonomi, seperti hak kepemilikan, hukum kontrak dan lain sebagainya sebagai satu jalan untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure). Menurut Ekonomi Kelembagaan Baru, adanya informasi yang tidak sempurna, eksternalitas dan fenomena free-riders di dalam barang –barang publik dinilai sebagai sumber utama kegagalan pasar, sehingga kehadiran institusi non-pasar mutlak diperlukan
  3. Ketika studi – studi pembangunan memerlukan satu landasan teoritis, Ekonomi Kelembagaan Baru mampu memberikan solusinya.

Karakteristik Institusi dan Perubahan Institusi

Karakteristik Institusi yang Baik dan Perubahan Institusi

Menurut Acemoglu (2005) dalam Arsyad (2010), karakteristik institusi yang baik adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga hak kepemilikan (property rights) untuk segenap masyarakat sehingga setiap individu memiliki insentif untuk melakukan investasi dan ambil bagian di dalam kegiatan perekonomian.
  2. Membatasi tindakan para kelompok elite, politisi dan kelompok – kelompok kuat lainnya sehingga orang tersebut tidak bisa merampas sumber pendapatan dan investasi orang lain atau menciptakan kesempatan yang tidak sama bagi semua orang.
  3. Meberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat sehingga setiap individu dapat melakukan investasi, khususnya dalam modal insani dan berpartisipasi dalam kegiatan produktif.
Seiring dengan terjadinya proses transformasi ekonomi, sosial dan politik dalam suatu masyarakat yang menyebabkan berkembangnya kebutuhan dan keragaman manusia, institusi pun mengalami perubahan. Secara rinci, North (1990) dalam Arsyad (2010) mengungkapkan lima penyebab perubahan institusi tersebut, yaitu:
  • Adanya interaksi yang terus menerus antara institusi dengan organisasi dalam kondisi kelangkaan secara ekonomis sehingga menimbulkan persaingan merupakan faktor kunci bagi perubahan institusi. Institusi adalah aturan main baik formal maupun informal, yang secara bersama – sama menentukan cara bermain. Organisasi adalah pemainnya (players). 20 Organisasi terbentuk dari kelompok individu yang mempunyai tujuan yang sama. Organisasi – organisasi ekonomi terdiri dari, misalnya: perusahaan – perusahaan, asosiasi – asosiasi perdagangan dan koperasi. Tujuan antara dari organisasi bisa saja maksimisasi laba (bagi perusahaan) atau perbaikan sistem pemilihan umum (untuk partai politik), tetapi tujuan akhir dari sebuah organisasi adalah bertahan hidup (survival) karena semua organisasi hidup dalam dunia yang penuh kelangkaan dan persaingan. 
  • Adanya persaingan yang disebutkan dimuka akan mendorong organisasi – organisasi untuk secara terus menerus berinvestasi di bidang penciptaan keahlian dan pengetahuan baru agar tetap bisa bertahan hidup. Jenis keahlian dan pengetahuan individual serta organisasinya akan membentuk persepsi tentang peluang – peluang dan pilihan – pilihan dan secara  perlahan akan mengubah institusi.
  • Adanya kerangka institusional yang menciptakan sistem insentif yang mempengaruhi lahirnya keahlian dan pengetahuan yang dianggap menghasilkan hasil yang optimal. Arah dari investasi untuk pengembangan keterampilan dan pengetahuan mencerminkan struktur insentif. Misalnya, jika ada tingkat kembalian hasil yang tinggi untuk kegiatan produktif tertentu maka dapat diharapkan dapat bahwa organisasi – organisasi akan menginvestasikan dananya untuk peningkatan keterampilan dan pengetahuan yang akan meningkatkan produktivitas di kegiatan produktif tersebut. 
  • Adanya persepsi yang dibangun dari sikap mental para pelaku ekonomi. Faktor utama yang mempengaruhi pilihan seorang individu akan suatu hal dipengaruhi oleh persepsi individu tentang kemungkinan hasil dari pilihan tersebut. Persepsi itu sendiri dibentuk oleh cara ataupun sikap dari setiap individu dalam menginterpretasikan setiap informasi yang mereka peroleh
Cara atau sikap tersebut tentu saja dibentuk oleh kebiasaan, budaya dan tata nilai yang dianut oleh individu tersebut.
  • Adanya cakupan ekonomi (economies of scope), komplementaritas, dan eksternalitas jejaring dari suatu matriks institusional membuat perubahan institusional cukup besar dan path dependence. Dalam setiap aktivitasnya, setiap individu selalu berinteraksi dengan individu lainnya dan kemudian mereka membuat semacam jejaring (networking) di antara mereka. Adanya perubahan pola perilaku pada satu individu dalam jejaring tersebut tentu saja akan mempengaruhi perubahan pola perilaku jejaring secara keseluruhan, karena adanya sifat saling terkait (complement) di antara mereka. Pada akhirnya perubahan tersebut akan membawa pengaruh yang cukup besar pada perubahan institusi.

Manfaat dan Fungsi Kelembagaan

Apa Manfaat dan Fungsi Kelembagaan

Institusi dibangun manusia untuk menciptakan tatanan yang baik (order) dan mengurangi ketidakpastian (uncertainty) di dalam kehidupan masyarakat. Institusi merupakan landasan bagi keberadaan suatu masyarakat yang beradab. Tanpa adanya institusi, tidak akan pernah ada masyarakat, yang ada hanyalah sekelompok “binatang – binatang yang berakal” yang senantiasa akan berusaha  untuk memenuhi tuntutan hasratnya yang kadang tidak terbatas, sehingga kerusuhan, penjarahan dan kriminalitas menjadi sebuah hal yang biasa.
Selama ini para ekonom neoklasik (konvensional) menafikkan peran institusi, mereka memandang bahwa sistem mekanisme pasar merupakan penggerak roda perekonomian yang terbaik. Menurut Veblen, sebuah institusi dan lingkungan sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan pola perilaku ekonomi masyarakat. Struktur politik dan sosial yang tidak mendukung akan menyebabkan timbulnya distorsi dalam setiap proses ekonomi. Menurut North, peran institusi formal maupun institusi informal sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Tanpa adanya institusi yang baik, biaya transaksi (transaction costs) dalam setiap kegiatan ekonomi akan menjadi lebih tinggi. Kehadiran institusi sangat penting sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan para pelaku ekonomi di dalam pasar. Institusi yang baik akan mampu menciptakan persaingan yang adil dan dinamis Menurut North, institusi sangat menentukan kemajuan ekonomi suatu bangsa. Institusi tersebut mencakup tradisi sosial, budaya, politik, hukum dan ideologi. Peran institusi sangat sentral dalam pembangunan ekonomi. Menurut Rodrik (2003) dalam Arsyad (2010), ada empat fungsi institusi dalam kaitannya dengan mendukung kinerja perekonomian, yaitu:

  1. Menciptakan pasar (market creating) yaitu institusi yang melindungi hak kepemilikan dan menjamin pelaksanaan kontrak
  2. Mengatur pasar (market regulating) yaitu institusi yang bertugas mengatasi kegagalan pasar yakni institusi yang mengatur masalah eksternalitas, skala ekonomi (economies of scale) dan ketidaksempurnaan informasi untuk menurunkan biaya transaksi (misalnya: lembaga – lembaga yang mengatur telekomunikasi, transportasi dan jasa – jasa keuangan).
  3. Menjaga stabilitas (market stabilizing) yaitu institusi yang menjaga agar tingkat inflasi rendah, meminimumkan ketidakstabilan makroekonomi dan mengendalikan krisis keuangan (misalnya: bank sentral, sistem devisa, otoritas moneter dan fiskal).
  4. Melegitimasi pasar (market legitimizing) yaitu institusi yang memberikan perlindungan sosial dan asuransi, termasuk mengatur redistribusi dan mengelola konflik (misalnya: sistem pensiun, asuransi untuk pengangguran dan dana – dana sosial lainnya).

Negara – negara dengan institusi yang baik lebih mampu mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien, sehingga perekonomiannya bisa bekerja lebih baik. Institusi yang kuat juga akan melahirkan kebijakan ekonomi yang tepat dan kredibel, sehingga berbagai bentuk kegagalan pasar bisa teratasi. Sebaliknya, institusi yang buruk hanya akan menjadi sebuah beban yang akan senantiasa menghalangi perekonomian untuk bisa bekerja dengan baik. Kebijakan yang dilahirkan oleh sebuah institusi yang buruk juga berpotensi besar mengalami kegagalan di tataran kebijakan (policy failure). Hal tersebut tentu saja akan semakin memperburuk kerugian yang ditimbulkan oleh adanya kegagalan pasar.

Perbedaan Antara Institusi dan Organisasi

Perbedaan Pengertian Antara Institusi dan Organisasi

Menurut North, institusi adalah aturan main (rules of the game) sedangkan organisasi adalah pemainnya (the players). Aturan main tersebut dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  1. Aturan – aturan informal. Misalnya: adat istiadat, tradisi, perbuatan yang dianggap tabu dan tingkah laku dalam masyarakat, dimana kesemua hal tersebut merupakan aturan tak tertulis yang sudah tertanam dan telah berlangsung dalam masyarakat secara turun - temurun. Pelanggaran atas aturan – aturan informal akan dikenakan sanksi sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Aturan – aturan formal. Misalnya sistem konstitusi, hukum dan hak kepemilikan (property rights), dimana kesemua hal tersebut telah diatur dalam aturan perundang – undangan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menjaga tatanan (order) dalam masyarakat. Pelanggaran atas aturan – aturan formal akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

Pengertian Institusi atau Kelembagaan

Apa itu Institusi atau Kelembagaan

Menurut North (1991) dalam Arsyad (2010), institusi atau kelembagaan adalah aturan – aturan (constraints) yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan membentuk interaksi politik, sosial dan ekonomi. Aturan – aturan tersebut terdiri dari aturan – aturan formal (misalnya: peraturan – peraturan, undang – undang, konstitusi) dan aturan – aturan informal (misalnya: norma sosial, konvensi, adat istiadat, sistem nilai) serta proses penegakan aturan tersebut (enforcement). Secara bersama – sama aturan – aturan tersebut menentukan struktur insentif bagi masyarakat, khususnya perekonomian. Aturan – aturan tersebut diciptakan manusia untuk membuat tatanan (order) yang baik dan mengurangi ketidakpastian (uncertainty) di dalam proses pertukaran.
Sementara itu, Wiliamson (2000) merinci lagi institusi sebagai aturan main ke dalam empat tingkatan institusi berdasarkan analisis sosial, yakni:
1. Tingkatan pertama adalah tingkatan lekat sosial (social embeddedness) dimana institusi telah melekat (embeddedness) dalam waktu yang sangat lama di dalam masyarakat dan telah menjadi pedoman masyarakat dalam hidup dan berkehidupan. Tingkatan ini sering juga disebut sebagai institusi informal, misalnya: adat, tradisi, norma dan agama. Agama sangat berperan penting pada tingkatan ini. Institusi pada tingkatan ini berubah sangat lambat antara satu abad sampai satu milenium. Lambatnya perubahan institusi pada tingkatan ini karena institusi ini dapat diterima dan diakui oleh masyarakatnya antara lain: institusi tersebut bersifat fungsional (seperti konvensi), dianggap sebagai nilai simbolis bagi penganutnya dan seringkali institusi tersebut bersifat komplementer dengan institusi formal yang ada.

2. Tingkatan kedua disebut dengan lingkungan kelembagaan (institutional environment) yang sering juga disebut sebagai aturan main formal.
Institusi pada tingkatan ini berkaitan dengan aturan hukum (khususnya hak kepemilikan), konstitusi, peraturan perundang – undangan, lembaga – lembaga yudikatif dan birokrasi. Institusi pada tingkatan ini diharapkan akan menciptakan aturan main formal yang baik (first-order economizing).

Alat rancangan pada tingkatan kedua ini mencakup fungsi – fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan fungsi birokrasi dari pemerintahan serta distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan. Pengertian dan pelaksanaan hak kepemilikan dan hukum kontrak merupakan hal utama pada tingkatan kedua ini. Sistem perusahaan swasta (private-enterprise) tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya hak kepemilikan akan sumber daya. Adanya hak kepemilikan akan memaksa orang yang ingin menggunakan sunber daya tersebut untuk membayar kepada pemiliknya.

Setelah hak kepemilikan ditetapkan dan dilaksanakan, pemerintah menjaga (melalui regulasi) agar sumber daya digunakan pada tingkat penggunaan yang terbaik.

3. Tingkatan ketiga yaitu tentang tata kelola (governance) yang baik agar biaya transaksi (transaction costs) dapat diminumkan. Hal ini dapat dilakukan dengan pembuatan, pengaturan dan penegakan sistem kontrak dengan baik. Sistem tata kelola ini bertujuan untuk menciptakan tatanan (order) yang baik agar dapat mengurangi konflik dan menghasilkan manfaat bersama (mutual gains). Tujuan institusi pada tingkatan ini adalah menciptakan tata kelola yang baik (second-order economizing).

4. Tingkatan keempat adalah institusi yang mengatur alokasi sumber dayadan pengerjaan (employment). Institusi ini mengatur hubungan prinsipal dan agen atau lebih dikenal dengan teori keagenan (agency theory).Hubungan ini akan berjalan efisien jika ada sistem insentif (reward and punishment) diantara merekan dirancang dengan baik.

Pengertian Konstruktivisme (Constructivism)

Pengertian Konstruktivisme (Constructivism)
Konstruktivisme (Constructivism) adalah proses membangun atau menyusun pengetahuan baru dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman. Menurut pengembang filsafat konstruktivisme Mark Baldawin dan diperdalam oleh Jean Piaget menganggap bahwa pengetahuan itu terbentuk bukan hannya dari objek semata, tetapi juga dari kemampuan individu sebagai subjek yang menangkap setiap objek yang diamatinya.

Landasan pembelajaran ini adalah bahwa siswa membangun pemahaman mereka sendiri dari pengalaman baru berdasar pada pengetahuan awal. Pembelajaran harus dikemas menjadi proses “mengkonstruksi” bukan menerima pengetahuan. Oleh karena itu guru harus memfasilitasi proses tersebut dengan :
  • Menjadikan pengetahuan bermakna dan relevan bagi siswa
  • Memberi kesempatan siswa menemukan dan menetapkan idenya sendiri
  •  enyadarkan siswa agar menerapkan strategi mereka sendiri dalam belajar

Pengertian Menemukan (Inquiry)

Menemukan (Inquiry) adalah proses pembelajaran didasarkan pada pencapaian dan penemuan melalui proses berpikir secara sistematis. Pengetahuan bukanlah sejumlah fakta hasil dari mengingat, akan tetapi hasil dari proses menemukan sendiri. Dalam model inquiry dapat dilakukan melalui beberapa langkah sistematis, yaitu :
  • Merumuskan masalah.
  • Mengajukan hipotesis.
  • Mengumpulkan data.
  • Menguji hipotesis berdasarkan data yang dikumpulkan.
  • Membuat kesimpulan.
Langkah – langkah kegiatan inquiri adalah sebagai berikut :

  • Merumuskan masalah
  • Mengamati atau melakukan observasi
  • Menganalisis dan menyajikan hasil dalam tulisan, gambar, laporan, bagan, tabel dan karya lainnya
  • Mongkomunikasikan atau menyajikan hasil karya pada pembaca, teman sekelas, guru maupun audiens yang lain

Komponen-komponen dari CTL (Contextual Teaching and Learning)

Komponen-komponen dari CTL (Contextual Teaching and Learning) antara lain :

1. Konstruktivisme (Constructivism)
Konstruktivisme (Constructivism) adalah proses membangun atau menyusun pengetahuan baru dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman. Menurut pengembang filsafat konstruktivisme Mark Baldawin dan diperdalam oleh Jean Piaget menganggap bahwa pengetahuan itu terbentuk bukan hannya dari objek semata, tetapi juga dari kemampuan individu sebagai subjek yang menangkap setiap objek yang diamatinya.

Landasan pembelajaran ini adalah bahwa siswa membangun pemahaman mereka sendiri dari pengalaman baru berdasar pada pengetahuan awal. Pembelajaran harus dikemas menjadi proses “mengkonstruksi” bukan menerima pengetahuan. Oleh karena itu guru harus memfasilitasi proses tersebut dengan :
  • Menjadikan pengetahuan bermakna dan relevan bagi siswa
  • Memberi kesempatan siswa menemukan dan menetapkan idenya sendiri
  • Menyadarkan siswa agar menerapkan strategi mereka sendiri dalam belajar

2. Menemukan (Inquiry)
Menemukan (Inquiry) adalah proses pembelajaran didasarkan pada pencapaian dan penemuan melalui proses berpikir secara sistematis. Pengetahuan bukanlah sejumlah fakta hasil dari mengingat, akan tetapi hasil dari proses menemukan sendiri. Dalam model inquiry dapat dilakukan melalui beberapa langkah sistematis, yaitu :
  • Merumuskan masalah.
  • Mengajukan hipotesis.
  • Mengumpulkan data.
  • Menguji hipotesis berdasarkan data yang dikumpulkan.
  • Membuat kesimpulan.

Langkah – langkah kegiatan inquiri adalah sebagai berikut :
  • Merumuskan masalah
  • Mengamati atau melakukan observasi
  • Menganalisis dan menyajikan hasil dalam tulisan, gambar, laporan, bagan, tabel dan karya lainnya
  • Mongkomunikasikan atau menyajikan hasil karya pada pembaca, teman sekelas, guru maupun audiens yang lain
3. Bertanya (Quesrioning)
Belajar pada hakekatnya adalah bertanya dan menjawab pertanyaan. Bertanya dapat dipandang sebagai refleksi dari keingin tahuan setiap individu. Sedangkan menjawab pertanyaan mencerminkan kemampuan seseorang dalam berpikir.

Dalam pembelajaran yang produktif, kegiatan bertanya berguna untuk :
  • Menggali informasi tentang kemampuan siswa dalam penguasaan materi pelajaran.
  • Mengecek pemahaman siswa
  • Membangkitkan motivasi siswa untuk belajar
  • Merangsang keingintahuan siswa terhadap sesuatu.
  • Memfokuskan perhatian siswa pada sesuatu yang diinginkan.
  • Membimbing siswa untuk menemukan atau menyimpulkan sendiri.
  • Menggali pemahaman siswa.
  • Menyegarkan kembali pengetahuan siswa
  • Membangkitkan respon kepada siswa

4. Masyarakat Belajar (Learning Community)
Konsep masyarakat belajar (Learning Community) dalam CTL menyarankan agar hasil pembelajaran diperoleh melalui kerja sama dengan orang lain. Kerja sama itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk baik dalam kelompok belajar secara formal maupun dalam lingkungan yang terjadi secara alamiah. Hasil belajar dapat diperoleh dari hasil sharing dengan orang lain, antarteman atau antarkelompok; yang sudah tahu memberi tahu kepada yang belum tahu atau yang pernah memiliki pengalaman membagi pengalamannya kepada orang lain. Inilah hakekat dari masyarakat belajar yaitu masyarakat yang saling membagi.

5. Pemodelan (Modeling)
Yang dimaksud dengan modeling adalah proses pembelajaran dengan memperagakan sesuatu sebagai contoh yang dapat ditiru oleh setiap siswa. Proses modeling tidak sebatas dari guru saja, akan tetapi dapat juga memanfaatkan siswa yang dianggap memiliki kemampuan. Modeling merupakan asas yang cukup penting dalam pembelajaran CTL sebab melalui modeling siswa dapat terhindar dari pembelajaran yang teoristis – abstrak yang dapat memungkinkan terjadinya verbalisme. Guru atau ahli lain dapat menjadi model bagi siswa dalam belajar.

6. Refleksi (Reflection)
Refleksi (Reflection) adalah cara berpikir tentang apa yang baru di pelajari atau berpikir ke belakang tentang apa yang sudah dilakukan di masa lalu. Refleksi merupakan respon terhadap kejadian, aktivitas, atau pengalaman yang baru di terima. Melalui proses refleksi, pengalaman belajar itu akan dimasukkan dalam struktur kognitif siswa yang pada akhirnya akan menjadi bagian dari pengetahuan yang dimilikinya. Pengetahuan yang bermakna diperoleh dari proses, sehingga refleksi diperlukan pada akhir proses. Realisasinya adalah :

  • Pernyataan langsung tentang apa – apa yang diperolehnya hari itu
  • Kesan dan saran siswa mengenai pembelajaran hari itu

7. Penilaian Nyata (Authentic Assessment)
Penilaian nyata (Authentic Assessment) adalah proses yang dilakukan oleh guru untuk mengumpulkan informasi tentang perkembangan belajar yang dilakukan oleh siswa. Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui apakah siswa benar-benar belajar atau tidak; apakah pengalaman belajar siswa memiliki pengaruh yang positif terhadap perkembangan baik intelektual maupun mental siswa. Penilaian yang autentik dilakukan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran. Penilaian ini dilakukan secara terus-menerus selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Oleh sebab itu, tekanannya diarahkan kepada proses belajar bukan kepada hasil belajar.

Karakteristik penilaian autentik :
  • Dilaksanakan selama dan sesudah proses pembelajaran
  • Bisa digunakan untuk formatif maupun sumatif
  • Yang diukur keterampilan dan performansi bukan mengingat fakta
  • Berkesinambungan
  • Terintegrasi
  • Dapat digunakan sebagai feedback

Stuktur Kurikulum

A. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
B. Mata pelajaran
1. Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan.

Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk matapelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.

Matapelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Matapelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.

Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.

2. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a) Kelompok Matapelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b)Kelompok Matapelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c)Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
  • Kelompok Matapelajaran Wajib = > merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
  • Kelompok Matapelajaran Peminatan=> bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu
  • Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas

X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.

Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.

Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
  1. Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
  2. Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
  1. Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
  2. Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
  3. Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
  4. Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau
  5. Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.

C. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  • Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
  1. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
  2. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
  • Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
  • Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

D. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu Matapelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
  1. kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Pengelompokkan kompetensi dasar seperti tersebut di atas adalah sebagai berikut.
  • Kompetensi Dasar Kelompok Matapelajaran Wajib Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  1. Kompetensi Dasar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Kerangka Dasar Kurikulum

A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:

  1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
  2. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
  3. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
  4. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

B. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Tujuan Kurikulum 2013

Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
  1. mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
  2. sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
  4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  5. kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
  6. kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
  7. kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Pengertian Kurikulum dan Pengembangan Kurikulum 2013

Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.

Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:

a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.

c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:

  1. pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
  2. pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
  3. pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
  4. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
  5. pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim)
  6. pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
  7. pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
  8. pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
  9. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
  1. tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
  2. penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
  3. penguatan sarana dan prasarana
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

Dampak Kemajuan IPTEK Bagi Peradaban Manusia dan Dampak Globalisasi Bagi Peradaban Manusia

Problematika Peradaban dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kemajuan IPTEK Bagi Peradaban Manusia
Secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat. Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”Pengertian teknologi secara umum adalah: proses yang meningkatkan nilai tambah,produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja, struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan. 

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. 

  • Dampak Globalisasi Bagi Peradaban Manusia
Arus globalisasi saat ini telah menimbulkan pengaruh terhadap perkembangan budaya bangsa Indonesia . Derasnya arus informasi dan telekomunikasi ternyata menimbulkan sebuah kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai pelestarian budaya. Perkembangan 3T (Transportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi) mengkibatkan berkurangnya keinginan untuk melestarikan budaya negeri sendiri . Budaya Indonesia yang dulunya ramah-tamah, gotong royong dan sopan berganti dengan budaya barat, misalnya pergaulan bebas. Saat ini, ketika teknologi semakin maju, ironisnya kebudayaan-kebudayaan daerah tersebut semakin lenyap di masyarakat. Padahal kebudayaan-kebudayaan daerah tersebut, bila dikelola dengan baik selain dapat menjadi pariwisata budaya yang menghasilkan pendapatan untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, juga dapat menjadi lahan pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat sekitarnya. Hal lain yang merupakan pengaruh globalisasi adalah dalam pemakaian bahasa indonesia yang baik dan benar (bahasa juga salah satu budaya bangsa).

Beberapa tindakan untuk mencegah terjadinya pergeseran kebudayaan/peradaban yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi, diantaranya yaitu :
  1. Pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan-peraturan yang dapat menyebabkan pergeseran budaya bangsa
  2. Masyarakat perlu berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah masing-masing khususnya dan budaya bangsa pada umumnya
  3. Para pelaku usaha media massa perlu mengadakan seleksi terhadap berbagai berita, hiburan dan informasi yang diberikan agar tidak menimbulkan pergeseran budaya
  4. Masyarakat perlu menyeleksi kemunculan globalisasi kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negative.
  5. Masyarakat harus berati-hati dalam meniru atau menerima kebudayaan baru, sehingga pengaruh globalisasi di negara kita tidak terlalu berpengaruh pada kebudayaan yang merupakan jati diri bangsa kita.

Pengertian teknologi dan Kemajuan Teknologi

Pengertian TEknolgi => Secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat. Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”Pengertian teknologi secara umum adalah: proses yang meningkatkan nilai tambah,produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja, struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan.
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.



Pengertian Modernisasi dan asal usul katanya

Pengertian Modernisasi dan asal usul katanya 
Kata modern berasal dari bahasa Latin modo, modernus, yang berarti "sekarang" (just now). Dalam bahasa Prancis disebut moderne. Kata ini memberikan juga pengertian tentang karakteristik yang terjadi pada masa kini atau kesekarangan, dan bukan yang lama atau kuno. Dalam pengertian lebih jauh, kata modern juga dapat diatikan "siap pakai" (up to date).

Modernisme sering dilawankan dengan tradisi. Menjadi modern adalah merubah tradisi (to be modern is to breaks tradition) dan "meninggalkan masa lampau" (break with the past), berarti meninggalkan cara-cara hidup masa lalu dan berusaha mencari kesadaran baru dengan bentuk-bentuk ekspresif.

Pemikiran bahwa manusia dapat menginterpretasi alam (Bacon) atatu penemuan jagat raya melalui instrumen teleskop (galileo), dan pendapat bahwa manusia dapat membentuk dan mengkontrol kembali dunia melalui ilmu, merayakan pandangan dunia modern. Proyek modernitas dibangun pada abad ke 18 oleh para filsuf pencarahan dalam usaha mereka untuk memperoleh pengetahuan obyektip, moralitas, hukum universal, dan otonomi seni. Filsuf seperti Condorcet ingin menciptakan budaya khusus untuk memperkaya akumulasi kehidupan ini. Tetapi yang terjadi di lapangan adalah kehidupan yang kontras dengan harapan-harapan ideal tokoh abad pencerahan tersebut. Sacara teratur domain-domain modernitas ini kemudian melembaga. Ilmu, moralitas dan seni dalam gagasan modernitas ini telah menjadi domain otonom yang terpisah dari kehidupan sehari-hari. Struktur-struktur dari kognitif -instrumental, moral-praktis dan rasionalitas estetika-ekspresif telah berada di bawah cengkeraman para ahli-ahli khusus.

Dalam bidang antropologi, Kuntjaraningrat (1990-140-141) menjelaskan modernisasi sebagai "usaha untuk hidup sesuai dengan zaman dan kmonsetelasi dini sekarang". Antony D. Smith (1973 : 62), dalam Indra Siswarini (2006 : 11) mengemukakan bahwa modernisasi (modernization) adalah "a conscious set of plant and policies for changing a perticular society in the direction of contemporary societies which the leader think are more advance in certain repect ". Modernisasi adalah proses yang dilandasi seperangkat rencana untuk mengubah masyarakat ke arah kehidupan masa ini yang lebih baik daripada kehidupan sebelumnya.

Pengertian Modernisasi dan Menurut para Ahli

Apa itu Modernisasi dan Menurut para Ahli ?
Dalam bidang antropologi, Kuntjaraningrat (1990-140-141) menjelaskan modernisasi sebagai "usaha untuk hidup sesuai dengan zaman dan kmonsetelasi dini sekarang". Antony D. Smith (1973 : 62), dalam Indra Siswarini (2006 : 11) mengemukakan bahwa modernisasi (modernization) adalah "a conscious set of plant and policies for changing a perticular society in the direction of contemporary societies which the leader think are more advance in certain repect ". Modernisasi adalah proses yang dilandasi seperangkat rencana untuk mengubah masyarakat ke arah kehidupan masa ini yang lebih baik daripada kehidupan sebelumnya.

Adapun ciri-ciri manusia modern menurut Alex Inkeles ada 9 yaitu:
  1. Sikap menerima hal baru 
  2. Memiliki keberanian untuk berpendapat 
  3. Menghargai waktu dan berorientasi ke masa depan 
  4. Memiliki perencanaan 
  5. Percaya diri 
  6. Perhitungan 
  7. Menghargai harkat martabat orang lain 
  8. Percaya pada iptek 
  9. Imbalan harus sesuai dengan prestasi

Gejala-gejala yang timbul akibat dari modernisasi adalah :
  • Bidang Budaya: ditandai dengan makin terdesaknya budaya tradisional oleh budaya asing.
  • Bidang Politik: semakin banyak negara yang lepas dari jajahannya. Di Indonesia, modernisasi politik mengalami perkembangan pasang surut. Perkembangan itu dimulai dengan bentuk Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila. Keberhasilan pembangunan politik semakin memantapkan tatanan kehidupan politik dan kenegaraan yang berdasarkan demokrasi Pancasila, memantapkan perkembangan organisasi sosial kesadaran berpolitik rakyat. Namun, pendidikan politik pun harus lebih ditingkatkan agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
  • Bidang Ekonomi: semakin kompleks kebutuhan hidup manusia. Upaya-upaya agar kehidupan ekonomi dapat mendukung modernisasi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan persaingan
  2. Memberdayakan pengusaha kecil
  3. Mengembangkan hubungan kemitraan
  • Bidang Sosial: semakin banyak kelompok baru.

Ciri-ciri manusia modern menurut Alex dan Gejala-gejala yang timbul akibat dari modernisasi

Adapun ciri-ciri manusia modern menurut Alex Inkeles ada 9 yaitu:
  • Sikap menerima hal baru 
  • Memiliki keberanian untuk berpendapat 
  • Menghargai waktu dan berorientasi ke masa depan 
  • Memiliki perencanaan 
  • Percaya diri 
  • Perhitungan 
  • Menghargai harkat martabat orang lain 
  • Percaya pada iptek 
  • Imbalan harus sesuai dengan prestasi

Gejala-gejala yang timbul akibat dari modernisasi adalah :
  • Bidang Budaya: ditandai dengan makin terdesaknya budaya tradisional oleh budaya asing.
  • Bidang Politik: semakin banyak negara yang lepas dari jajahannya. Di Indonesia, modernisasi politik mengalami perkembangan pasang surut. Perkembangan itu dimulai dengan bentuk Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila. Keberhasilan pembangunan politik semakin memantapkan tatanan kehidupan politik dan kenegaraan yang berdasarkan demokrasi Pancasila, memantapkan perkembangan organisasi sosial kesadaran berpolitik rakyat. Namun, pendidikan politik pun harus lebih ditingkatkan agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
  • Bidang Ekonomi: semakin kompleks kebutuhan hidup manusia. Upaya-upaya agar kehidupan ekonomi dapat mendukung modernisasi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan persaingan
  2. Memberdayakan pengusaha kecil
  3. Mengembangkan hubungan kemitraan
  • Bidang Sosial: semakin banyak kelompok baru.

Pengertian Globalisasi dan Pengertian Globalisasi Menurut para ahli

Pengertian Globalisasi 
Banyak teori berpendapat bahwa seluruh dunia telah terintegrasi ke dalam satu "sistem dunia", sebuah proses yang dikenal sebagai globalisasi. Secara ekonomi, politik, dan bahkan budaya. Peradaban dan masyarakat yang berbeda di seluruh dunis saling bergantung dalam banyak cara. Ketika integrasi ini dimulai muncul banyak perdebatan. Integrasi budaya, teknologi, ekonomi, politik, atau militer-diplomatik adalah indikator kunci dalam menetukan besarnya sebuah peradaban.

Pengertian Globalisasi Menurut para ahli
Wilkinson, 2001 menjelaskan latar belakang globalisasi dari Mesopotamia dan Mesir yang disebutnya sebagai "Peradaban tengah" yang diciptakan oleh ekonomi militer dan integrasi diplomatik dari Mesopotamia dan Mesir sekitar tahun 1500 SM. Pusat Peradaban kemudian diperluas untuk mencakup seluruh Timur Tengah dan Eropa, dan kemudian diperluas ke skala global dengan kolonisasi Eropa yang mengintegrasikan Amerika, Australia, Cina dan Jepang pada abad kesembilan belas. Sehubungan dengan ini Menurut Wilkinson, peradaban dapat menjadi budaya heterogen, seperti pada "peradaban tengah", atau relatif homogen seperti peradaban Jepang.

"Benturan peradaban", sebagaimana yang disebut Huntington, oleh Wilkinson ditandai sebagai benturan jaringan budaya dalam satu peradaban global. Hal lain menunjuk pada Perang Salib (crusades) sebagai langkah pertama globalisasi. Sudut pandang yang lebih konvensional adalah jaringan masyarakat yang telah berkembang dan menyusut sejak zaman kuno, dan saat ini ekonomi dan budaya global merupakan produk dari kolonialisme Eropa.

Dalam ilmu ekonomi, globalisasi sering ditandai dengan perluasan pasar bebas dengan memasukkan banyak bangsa-bangsa yang sebelumnya tidak tercapai. Peningkatan dalam arena politik diakui dalam "permeabilitas" baru menemukan perbatasan yang memungkinkan pertukaran informasi yang dapat melemahkan kekuatan rezim yang kejam. Pengaruh globalisasi pada masyarakat budaya membagi gagasan dan moralitas bersama manusia juga dapat menjadi positif yang tidak pernah terjadi dalam sejarah masyarakat yang memiliki ide-ide dan karakteristik budaya yang begitu mudah untuk dibagi. Disamping itu, globalisasi juga berpotensi besar meningkatkan pelanggaran-pelanggaran martabat manusia. Pembangunan ekonomi yang lebih besar berarti membutuhkan tambahan modal yang lebih besar. Bisnis atau negara dapat meningkatkan modal melalui pinjaman atau "inventasi asing langsung".

Pengertian Komunikasi Antar Budaya

Apa yang Komunikasi Antar Budaya Itu ???
Komunikasi antar budaya memiliki banyak definisi namun pada dasarnya adalah orang-orang dari berbeda latar belakang budaya berusaha untuk berkomunikasi atau bekerja bersama-sama. Tujuan komunikasi antarbudaya adalah untuk membangun dan memahami bagaimana orang-orang dari budaya yang berbeda berperilaku dan berpikir dan orang mengatasi perbedaan-perbedaan antarbudaya dan membuat yang lebih baik.

Dalam konteks global atau organisasi bisnis, komunikasi antarbudaya melihat bagaimana orang berkomunikasi (verbal dan non-verbal), mengelola, bekerja sama, bernegoisasi, bertemu, menyapa, membangun hubungan, dan sebagainya. Topik-topik ini sekarang menjadi jauh lebih relevan di bidang bisnis dengan kerjasama masyarakat antara budaya dan untuk bisnis perdagangan luar negeri. Lebih memahami perbedaan komunikasi antar budaya, tata krama, etiket, protokol dan gaya komunikasi tentu mengarah pada probabilitas yang jauh lebih tinggi untuk mencapai tujuan bisnis. Akhirnya komunikasi antarbudaya dewasa ini berarti mendapatkan keunggulan dalam bisnis yang sangat kompetitif dan cepat berubah dewasa ini. Diperlukan keterampilan berkomunikasi antar budaya yang bekerja dalam suatu perekonomian global yang saling berhubungan dan penting untuk membangun hubungan baik dengan orang-orang dari budaya lain untuk melaksanakan bisnis yng lebih baik.

Pengertian Individu Dan Pengertian Masyarakat

Pengertian Individu Dan Masyarakat 
Individu berasal dari kata lain “individuum” artinya yang tidak terbagi, maka kata individu merupakan sebutan yang dapat digunakan untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Maka manusia sebagai makhluk terdiri dari unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. 

Dalam pandangan psikologi sosial manusia itu disebut individu bila pola tingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkah laku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Didalam suatu kerumunan massa manusia cenderung menyingkirkan individualitasnya, karena tingkah laku yang ditampilkan hampir identik dengan tingkah laku massa.


Pengertian Masyarakat
Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.
Berikut dibawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :
menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat, dsb.
menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan masyarakat adalah :
Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.

Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapat digolongkan menjadi :

Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yagn buas saat itu.
Masyarakat Maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelomok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan
Masyarakat non industri. Secara garis besar, kelompok ini dapat digolongkan menjadi gua golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Dalam kelompok primer, interaksi antar anggotanya terjdi lebih intensif, lebih erat, lebi akrab. Kelompok ini disebut juga kelompok face to face group.Sifag interaksi bercirak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok ini dititik berakan pada kesadaran, tanggungjawab para anggotadan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Dalam kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh krn itu sifat interaksi, pembagian kerja, diatur atas dasar pertimbangan-pertimbagnan rasional obyektif. Para anggota menerima pembagian kerja atas dasar kemampuan / keahlian tertentu, disamping dituntut target dan tujuan tertentu yang telah ditentukan.
Masyarakat Industri. Contoh tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las
Masyarakat (society) merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komunitas manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara pelbagai individu. Dari segi pelaksanaan, ia bermaksud sesuatu yang dibuat - atau tidak dibuat - oleh kumpulan orang itu. Masyarakat merupakan subjek utama dalam pengkajian sains social.
Sebuah masyarakat yang inginkan kestabilan memerlukan ahli-ahli yang sanggup menolong antara satu sama lain, maka ia perlu kepada nilai-nilai murni seperti kerakyatan, hak dan etika. Ini merupakan perkara asas untuk mencapai keadilan. Jika nilai-nilai ini gagal dipatuhi, orang akan mengatakan sesebuah masyarakat tersebut sebagai tidak adil dan musibah akan berlaku. Perkataan society datang daripada bahasa latin societas, "perhubungan baik dengan orang lain". Perkataan societas diambil dari socius yang bererti "teman", maka makna masyarakat itu adalah berkait rapat dengan apa yang dikatakan sosial. Ini bermakna telah tersirat dalam kata masyarakat bahawa ahli-ahlinya mempunyai kepentingan dan matlamat yang sama. Maka, masyarakat selalu digunakan untuk menggambarkan rakyat sebuah Negara.

Pengertian Masyarakat menurut Para Ahli dan Ciri-ciri Masyarakat menurut Para Ahli

Pengertian Masyarakat menurut Para Ahli 

Ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang arti dari Masyarakat itu sendiri seperti :
1. Menurut Ralp Linton berpendapat bahwa masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah hidupdan bekerja sama sudah cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebaga suatu kesatuan sosial denan batas-batas yang dirumuskan secara jelas.
2. Menurut Selo Sumardjan berpendapat bahwa masyarakat adalah orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
3. Menurut Mac Iver memahami masyarakat sebagai suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok dan penggolongan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia. Kesuluruhan yang selalu berubah ini kita namakan masyarakat. Masyarakat merupakan jaringan hubungan sosial yang selalu berubah.

Ciri-ciri Masyarakat menurut Para Ahli 
  1. Kolektivitas interaksi manusia yang terorganisasi
  2. Kegiatannya terarah pada sejumlah tujuan yang sama
  3. Memiliki kecenderungan untuk memliki keyakinan, sikap dan bentuk tindakan yang sama.
Berdasarkan pengertian tersebut maka sepanjang daur hidup manusia yaitu sejak lahir sampai mati ia selalu terikat dengan apa yang dinamakan manusia. Karena setiap orang ada dalam konteks sosial yang disebut masyarakat, ia akan mengenal orang lain dan juga mengenal diri sendiri selaku anggota masyarakat. Kepentingan yang melekat pada diri masing-masing menjadi dasar interkasi sosial yang mewujudkan masyarakat sebagai wadahnya.

Pengertian Sengketa pajak dan penyelesaiannya

Sengketa Utang Pajak
Pasal 29 ayat (1) UU KUP, “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Sebagai produk akhir dan pemeriksaan tersebut, tentu akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang bisa berupa kondisi kurang bayar (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) atau kurang bayar tambahan (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan/SKPKBT), lebih bayar (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB) ataupun nihil (Surat Ketetapan Pajak Nihil-SKPN). Namun, tidak tertutup kemungkinan terbitnya SKPLB atau SKPN juga bisa menimbulkan sengketa antara Wajib pajak dengan fiskus. Hal ini bisa terjadi apabila fiskus menertibkan SK.PLB dengan nilai lebih kecil dan nilai SKPLB yang diharapkan Wajib pajak. Menurut ketentuan Pasal I angka (5) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan Perundangan-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. 

Upaya Penyelesaian Sengketa Utang Pajak
Seperti kita ketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment di mana dengan sistem ini Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melunasi sendiri pajak yang terutang. Perhitungan pajak yang terutang ini didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak. Di sisi lain, otoritas pajak, dalam hal ini DJP, diberikan tugas untuk melakukan pengujian dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat WP terhadap ketentuan perpajakan. Dalam konteks inilah, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP kepada sebagian WP.

Hasil pemeriksaan pada umumnya berbentuk surat ketetapan pajak (SKP) di mana SKP ini berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang dilakukan oleh Wajib pajak atau bisa juga untuk mengkonfirmasi kebenaran perhitungan oleh Wajib pajak. Jenis-jenis SKP ini adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Dalam proses penetapan pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara Wajib pajak dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian. 

Untuk menyelesaikan sengketa seperti ini, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak sebagaimana ketentuan UU KUP dalam Pasal 25, Wajib pajak dapat mengajukan keberatan, dengan menyampaikan surat keberatan, hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain dari pada itu surat keberatan dapat disampaikan oleh Wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 

Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam UU KUP Pasal 25 ayat-ayat berikut; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; Ayat (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; Ayat (3a) Dalam hal Wajib pajak mengajukan keberatan atas surat etetapan pajak, Wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sejumlah yang telah disetujui Wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, um surat keberatan disampaikan; ayat (4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana imaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan WP dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib pajak. Namun demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

Dalam hal tersebut, apabila WP masih belum menerima keputusan keberatan dan masih merasa keberatan juga, WP masih dapat menempuh upaya hukum berikutnya yaitu dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 6 yaitu : “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Sedangkan sebagimana ketentuan Pasal 26 Ayat (1) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan. Sedangkan badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002. 

Adapun syarat mengajukan banding yang harus dipenuhi Wajib pajak diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu: Pasal 35, yaitu ; 
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. 
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. 

Dan Pasal 36, yaitu ; 
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. 
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. 
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. 
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). 

Selanjutnya masih ada upaya lain yang dapat ditempuh oleh WP, yaitu; dengan melakukan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan kepada Mahkamah Agung, sebagaimana ketentuan UU Peradilan Pajak, Pasal 77 Ayat (3) ”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”.

Sedangkan Pasal 91 UU Peradilan Pajak, Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : 

a) Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 

b) Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. 

c) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak; 

d) Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 

e) Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

Selanjutnya dalam Pasal 89 UU Peradilan Pajak, Ayat (1) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. (3) Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.