Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kontrak Karya

Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kontrak Karya

Istilah Kontrak Karya merupakan terjemahan dari kata work of contract.Sri Woelan Aziz dalam buku Salim HS, H. Abdullah, Wiwiek Wahyuningsih, yang berjudul Perancangan Kontrak, mengartikan Kontrak Karya adalah :69 “suatu kerja sama di mana pihak asing membentuk suatu badan hukum Indonesia dan badan hukum Indonesia ini bekerja sama dengan badan hukum Indonesia yang menggunakan modal nasional.”Definisi tersebut disempurnakan oleh Salim HS, yaitu:70 “Kontrak karya adalah suatu kontrak yang di buat antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan asing semata-mata atau merupakan patungan antara badan hukumasing dengan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi sesuai dengan jangka waktu yangditentukan oleh kedua belah pihak.” Sehingga berdasarkan definisi tersebut, yang tidak hanya mengatur kerjasama antara badan hukum asing dengan badan hukum Indonesia, tetapi mengaturmengenai:
a.       Adanya kontraktual, yaitu kontrak yang di buat oleh para pihak. 
b.      Adanya subjek hukum, yaitu Pemerintah Indonesia dengan pihak asing dan atau gabungan antara asing dengan pihak Indonesia.
c.       Adanya objek, yaitu pengelolaan dan pemanfaatan tambang di luar minyakdan gas bumi.
d.      Adanya jangka waktu di dalam kontrak.Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor150.K/20.01/DDJP/1998 tentang Tata Cara dalam Pasal 1 huruf a memberikan definisi tentang Kontrak Karya, yaitu :
”Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaanberbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha pertambangan bahangalian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara.”

Dasar hukum yang mengatur tentang Kontrak Karya, sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
b.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
c.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
d.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
e.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.
f.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
g.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing.
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing.
i.        Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang jangka waktu Perusahaan Penanaman Modal Asing.
j.        Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
k.      Peraturan-peraturan yang di buat oleh Menteri Investasi/BKPM.’

Bentuk Kontrak Karya yang di buat oleh Pemerintah Indonesia dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi adalah dalam bentuk tertulis. Substansi Kontrak Karya tersebut disiapkan oleh Pemerintah Indonesia c.q. Depertemen Pertambangan dan Energi dengan calon mpenanam modal. Sedangkan momentum terjadinya Kontrak Karya tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertambangan dan Energi sebagai wakil Pemerintah Indonesia dengan pihak penanam modal, sehingga sejak saat itu timbullah hak dan kewajiban para pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan yang ada pada Pemerintah Pusat diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka proses desentralisasi termasuk juga di bidang pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah kekuasaannya. Hal ini di atur dalam Pasal 10 ayat (1), yang berbunyi: “daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar