Tujuan kontrak karya dan Pelaksanaan Kontrak Karya Diindonesia

Tujuan kontrak karya
Mark Zimmerman, mengemukakan bahwa fungsi kontrak, kontrak adalah “dokumen hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian di antara para pihak, dokumen itu akan dirujuk untuk penyelesaian itu. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan mudah melalui perundingan di antara para pihak sendiri, mereka akan menyelesaikan melalui proses litigasi. Isi kontrak itu yang akan dijadikan dasar bagi hakim untuk menyelesaikan
pertikaian itu”Fungsi kontrak terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu sebagai berikut :
a.        Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
b.      Fungsi ekonomi kontrak adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih rendah.


Pelaksanaan Kontrak Karya Diindonesia 
Tahap pelaksanaan kontrak di sebut dengan tahap postcontractual. Pelaksanaan kontrak merupakan tahap implementasi kontrak yang di buat oleh para pihak, seperti para pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak. Pelaksanaan kewajiban itu merupakan implementasi dari substansi kontrak yang telah disepakati bersama oleh para pihak. Pelaksanaan Kontrak Karya pada dasarnya mengacu:

a.       Aturan hukum Indonesia yang dikorelasikan dengan aturan hukum asing di mana perusahaan tambang asing tersebut mendasarkan hukumnya sebagai pedoman
dalam hal terjadi sengketa perdata antara pihak Indonesia dengan perusahaan
tambang asing tersebut
b.      Model kontrak karya, di mana kontrak karya tersebut memuat berbagai hal yang
diperjanjikan antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan tambang asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar