Pengertian kontrak karya dan jenis-jenis kontrak karya

Pengertian Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan kontrak yang dikenal di dalam pertambangan umum. Istilah kontrak karya merupakan terjemahan bahasa inggris yaitu work of contract. Ismail Suny mengartiak kontrak korya sebagai kerja sama modal asing dalam bentuk kontrak karya (contract of work) terjadi apabila penanaman modal asing membenttuk satu badan hukum hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan kerjasama dengan satu badan hukum yang mempergunakan modal nasional. Sistem kontrak karya dalam dunia pertambangan Indonesia telah dikenal sejak masa penjajahan Hindia belanda, khususnya ketika mineral dan logam mulai menjadi komuditas yang menggiusrkan. Melalui Indische Mijnwet 1899 (Wet Pertambangan), Hindia Belanda mendekralasikan penguasaan mereka atas mineral dan logam di perut bumi nusantara yang pengaturannya terus diperbaiki pada tahun 1910, 1918 dan dilengkapiMijnordonnantie (Ordonansi Pertambangan) pada tahun 1910.

Jenis-Jenis Kontrak Karya
Masing-masing para ahli mempunyai pandangan yang berbeda-beda antara
satu dengan yang lain, dalam hal membagi-bagi jenis-jenis kontrak, antara lain,
sebagai berikut :
·         Kontrak menurut sumbernya.
Menurut Sudikno Mertokusumo, menggolongkan (kontrak) berdasarkan dari
sumber hukumnya menjadi 5 (lima) jenis, yaitu sebagai berikut :
1.      Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga.
2.     Kontrak yang bersumber dari kebendaan.
3.      Kontrak obligatoir.
4.      Kontrak yang bersumber dari hukum acara.
5.      Kontrak yang bersumber dari hukum publik.

·         Kontrak menurut namanya.
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW. Di dalam Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama). Kontrak nominnat adalah kontrak yang dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam kontrak innominat adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dan lain-lain. Namun, Vollmar mengemukakan kontrak jenis yang ketiga antara bernama dan tidak bernama, yaitu kontrak campuran.  Kontrak campuran yaitu kontrak atau perjanjian yang tidak hanya diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian) sebagaimana yang terdapat dalam title I, II, dan IV karena kekhilafan, title yang terakhir ini (title IV) tidak disebut oleh Pasal 1355 NBW, tetapi terdapat hal mana juga ada ketentuan-ketentuan khusus untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum. Contoh kontrak campuran, pengusaha sewa rumah penginapan (hotel) menyewakan kamar-kamar (sewa menyewa), tetapi juga menyediakan makanan (jual beli), dan menyediakan pelayanan (perjanjian untuk melakukan jasa-jasa). Kontrak campuran disebut juga dengan contractus sui generis, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengenai perjanjian khusus paling banter dapat diterapkan secara analogi (Arrest HR 10 Desember 1936) atau orang menerapkan teori absorpsi (absorptietheorie), artinya diterapkanlah peraturan perundangundangan dari perjanjian, dalam peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa yang paling menonjol, sedangkan dalam Tahun 1947 Hoge Raad menyatakan diri (HR, 21 Februari 1947) secara tegas sebagai penganut teori kombinasi.
Ada 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut
1.       Kontrak nominaat (bernama) adalah yang di kenal dalam KUHPerdata, yang terbagi atas: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dan lain-lain.
2.       Kontrak innominaat (tidak bernama) adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga belum di kenal dalam KUHPerdata, yang terbagi atas: leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing dan lain-lain.

·         Kontrak menurut bentuknya.
Berdasarkan Pasal 1320 dan 1682 KUHPerdata yaitu kontrak tertulis dan
tidak tertulis.
1.       Kontrak timbal balik.
Menurut Vollmar, membagi menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut :62
a.        Timbal balik tidak sempurna, yaitu senantiasa menimbulkan suatu
kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib
melakukan sesuatu.
b.       Yang sepihak merupakan kontrak yang menimbulkan kewajiban
bagi satu pihak saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar