PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM SECARA FILOSOFIS
1. Konsepsi Hukum Menurut Roscoe Pound
Roscoe Pound sebagai salah seorang pendasar aliran Sociological Jurisprudence yang tumbuh dan berkembang di Amerika Serikat, memiliki 12 (dua belas) konsepsi tentang hukum. Kedua belas konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Pound tersebut dipergunakan untuk menjelaskan gagasan tentang hak-hak asasi yang sebenarnya berguna untuk menerangkan untuk apa sebenarnya hukum itu, dan menunjukkan bahwa seberapa mungkin harruslah sedikit hukum itu, karena hukum merupakan satu kekangan terhadap kebebasan manusia, dan kekangan itu walaupun hanya sedikit menuntut pembenaran yang kuat. Hal inilah yang melatarbelakangi adanya 12 konsepsi Pound tentang hukum, karena gagasan untuk apa hukum itu terkandung sebagian besarnya di dalam gagasan tentang apa hukum itu, maka satu tinjauan pendek mengenai gagasan tentang sifat hukum dipandang dari pendirian ini akan sangat berguna dalam mepelajari tujuan hukum dari segi filososfis. Adapun ke-12 konsepsi Pound tentang hukum tersebut terdiri dari:
[1]
a. Pertama, boleh kita kemukakan gagasan tentang satu kaidah atau sehimpunan kaidah yang diturunkan oleh Tuhan untuk mengatur tindakan manusia, misalnya undang-undang Nabi Musa, atau undang-undang Hammurabi, yang diturunkan oleh Dewa Matahari setelah selesai disusun, atau undang-undang Manu yang didiktekan kepada para budiman oleh putra Manu, Bhrigu namanya, di depan Manu sendiri dan atas petunjuknya.
b. Ada satu gagasan tentang hukum sebagai satu tradisi dari kebiasaan lama yang ternyata dapat diterima oleh dewa-dewa dan karena itu menunjukkan jalan yang boleh ditempuh manusia dengan amannya. Sebab manusia primitif, yang menganggap dirinya dilingkungi oleh kekuatan gaib di dalam alam yang banyak tingkah dan suka membalas dendam, terus-menerus dalam ketakutan kalau-kalau ia melanggar sesuatu yang dilarang oleh mahkluk gaib. Dengan demikian ia dan orang sekampungnya akan dimarahi oleh mahkluk gaib tersebut. Kesalahan umum menuntut supaya orang melakukan hanya apa yang diperbolehkan, dan melakukan menurut cara yang digariskan oleh kebiasaan yang sudah lama dituruti, setidaknya jangan melakukan apa yang tidak disenangi oleh dewa-dewa. Hukum adalah himpunan perintah yang tradisional akan dicatat, yang di alam kebiasaan itu dipelihara dan dinyatakan. Bilamana kita menjumpai sehimpunan hukum primitif yang merupakan tradisi golongan dipunyai oleh satu oligarchi politik, boleh jadi ia akan dianggap sebagai tradisi golongan, persis seperti sehimpunan tradisi yang sama tetapi dipelihara oleh ulama atau pendeta, pasti akan dipandang sebagai yang telah diwahyukan oleh Tuhan.
c. Gagasan ini rapat dengan yang kedua, yakni memahamkan hukum sebagai kebijaksanaan yang dicatat dari para budiman di masa lalu yang telah dipelajari. Jalan yang selamat, atau jalan kelakuan manusia yang disetujui oleh Tuhan. Apabila satu kebiasaan tradisional dari keputusan dan kebiasaan tindakan telah dituliskan dalam kitab undang-undang primitif, mungkin dia akan dianggap sebagai hukum. Demosthenes yang hidup dalam abad kekempat sebelum Masehi dapat melukiskan hukum Athena dengan kata-kata tadi.
d. Hukum dapat dipahamkan sebagai satu sistem asas-asas yang ditemukan secara filasaft, yang menyatakan sifat benda-benda, dan karena itu manusia harus menyesuaikan kelakuannya dengan sifat benda-benda itu. Demikianlah, gagasan sarjana hukum Romawi, yang sebenarnya merupakan cangkokan dari gagasan kedua dan ketiga tadi, dan dari satu teori politik tentang hukum sebagai perintah dari bangsa Romawi; dan semuanya dirukunkan dengan memahamkan tradisi dan kebijaksanaan yang tercatat dan perintah bangsa-bangsa yang semata-mata sebagai pernyataan atau pencerminan dari asas-asas yang dicari kepastiannya secara filsafat, harus diukur, dibentuk, ditafsirkan , dan ditambah oleh yang tigta tadi. Setelah diolah oleh ahli-ahli filsafat ini, konsepsi yang tersebut tadi kerapkali mendapat bentuk lain,
e. Sehingga kelima hukum dipandang sebagai satu himpunan penegasan dan pernyataan dari satu undang-undang kesusilaan yang abadi dan tidak berubah-ubah.
f. Ada satu gagasan mengenai hukum sebagai satu himpunan persetujuan yang dibuat manusia di dalam masyarakat yang diatur secara politik, persetujuan yang mengatur hubungan antara yang seorang dengan yang lainnya. Ini adalah suatu pandangan demokratis tentang identifikasi hukum dengan kaidah hukum, dan karena itu dengan pengundangan dekrit dari negara kota yang diperbincangkan di dalam buku Minos dari Plato. Sudah sewajarnyalah Demosthenes menganjurkan kepada satu juri di Athena. Sangat mungkin dengan teori serupa itu, satu gagasan filsafat akan menyokong gagasan politik dan kewajiban moril yang melekat pada suatu janji akan dipergunakan untuk menunjukkan mengapa orang harus menepati persetujuan yang mereka buat di dalam majelis rakyat.
g. Hukum dipikirkan sebagai satu pencerminan dari akal Illahi yang menguatkan alam semesta ini; satu pencerminan dari bagian yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia sebagai satuan yang berkesusilaan, yang berbeda dengan yang masih dilakukan, yang ditujukan kepada mahkluk lain selain manusia. Begitulah konsepsi Thomas Aquino, yang mempunyai penganut banyak sampai abad ke-17 dan semenjak itu masih besar pengaruhnya.
h. Hukum telah dipahamkan sebagai satu himpunan perintah dari penguasa yang berdaulat di dalam satu masyarakat yang disusun menurut satu sistem kenegaraan, tentang bagaimana orang harus bertindak di dalam masyarakat itu, dan perintah itu pada tingkat terakhir berdasarkan apa saja yang dianggap terdapat di belakang wewenang dari yang berdaulat. Demikianlah anggapan-anggapan sarjana-sarjana Romawi pada masa republik dan masa klasik mengenai hukum positif. Dan karena Kaisar memegang kedaulatan rakyat Romawi yang diserahkan kepada baginda, maka Institutiones dari Kaisar Justinianus dapat menetapkan bahawa kemauan kaisar mempunyai keuatan satu undang-undang. Cara berfikir serupa itu cocok dengan pikiran-pikiran ahli-ahli hukum yang giat menyokong kekuasaan raja dalam memusatkan kerajaan Perancis pada abad ke-16 dan ke-17, dan dengan perantaraan ahli-ahli hukum itu masuklah cara berfikir itu ke dalam hukum publik. Rupanya dia sesuai dengan keadaan di sekitar kekuasaan tertinggi Parlemen di tanah Inggris sesudah tahun 1688 dan menjadi teori hukum Inggris yang kolot. Demikianlah dia dicocokkan dengan satu teori politik tentang kedaulatan rakyat yang menurut teori itu, rakyat dianggap sebagai pengganti parlemen untuk memegang kedaulatan pada waktu Revolusi Amerika, atau sebagai pengganti Raja Perancis pada waktu Revolusi Perancis.
i. Satu gagasan yang menganggap hukum sebagai satu sistem pemerintah, ditemukan oleh pengalaman manusia yang menunjukkan, bahwa kemauan tiap manusia perseorangan akan mencapai kebebasan sesempurna mungkin yang sejalan dengan kebebasan serupa itu pula, yang diberikan kepada kemauan orang-orang lain. Gagasan ini yang dianut dalam salah satu bentuk oleh mazhab sejarah, telah membagi ksetiaan sarjana hukum kepada teori hukum sebagai perintah dari pemegang kedaulatan, dan hal in terjadi hampir di sepanjang abad yang lalu. Menurut anggapan pada masa itu, pengalaman manusia yang menemukan prinsip hukum ditentukan dengan sesuatu cara yang tak dapat dielakkan lagi. Ini bukanlah soal daya upaya manusia yang dilakukannya dengan sadar. Prosesnya ditentukan oleh pengembangan suatu gagasan mengenai hak dan keadilan, satu gagasan tentang kebebasan yang mewujudkan dirinya di dalam pelaksanaan peradilan oleh manusia, atau oleh kerja-kerja hukum yang biologis atau psikologis atau tentang sifat-sifat jenis bangsa, yang kemudian menghasilkan sistem hukum daru suatu masa dan suatu bangsa yang bersangkutan.
j. Orang menganggap hukum itu sebagai satu sistem asas-asas, yang ditemukan secara filsafat dan dikembangkan sampai pada perinciannya oleh tulisan-tulisan sarjana hukum dan putusan pengadilan, yang dengan perantaraan tulisan dan putusan itu kehidupan lahir manusia diukur oleh akal, atau pada taraf lain, dengan tulisan dan putusan itu kemauan tiap orang yang bertindak diselaraskan dengan kehendak orang lain. Cara berfikir ini muncul pada abad ke-19 sesudah ditinggalkan teori hukum alam dalam bentuk yang mempengaruhi pikiran hukum selama dua abad, dan filsafat diminta untuk memberikan satu terhadap kritik susunan sistematik dan perkembangan detail.
k. Hukum dipahamkan sebagai sehimpunan atau sistem kaidah yang dipikulkan atas manusia di dalam masyarakat oleh satu kelas yang berkuasa untuk sementara buat memajukan kepentingan kelas itu sendiri, baik dilakukan dengan sadar maupun tidak sadar. Interpretasi ekonomis dari hukum ini banyak bentuknya. Di dalam satu bentuk yang idealistis, yang dipikirkannya adalah pengembangan satu gagasan ekonomi yang tak dapat dihindarkan. Di dalam satu bentuk sosiologis mekanis, pikirannya dihadapkan pada perjuangan kelas atau satu perjuangan untuk hidup di lapangan perekonomian, dan hukum adalah akibat dari pekerjaan tenaga atau hukum yang terlibat atau menentukan perjuangan serupa itu. Di dalam betuk Positivistis-Analistis, hukum dipandang sebagai perintah dari pemegang kedaulatan, tetapi perintah itu seperti yang ditentukan isi ekonomisnya oleh kemauan kelas yang berkuasa, pada gilirannya ditentukan oleh kepentingan mereka sendiri. Semua bentuk ini terdapat dalam masa peralihan dari stabilitas kematangan hukum ke satu masa pertumbuhan baru. Apabila gagasan bahwa hukum dapat mencukupkan keperluan sendiri telah ditinggalkan, dan orang mulai mencoba menghubungkan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, yang lebih dulu menonjol ialah hubungan dengan ilmu ekonomi. Tambahan lagi pada masa undang-undang banyak dibuat peraturan perundang-undangan yang dundangkan mudah dianggap orang sebagai type darimperintah hukum, dan satu percobaan hendak membentuk satu teori tentang pembuatan undang-undang oleh badan legislatif dianggap memberikan uraian tentang semua hukum.
l. Akhirnya ada satu gagasan tentang hukum sebagai perintah dari undang-undang ekonomi dan sosial yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia di dalam masyarakat, yang ditemukan oleh pengamatan, dinyatakan dalam perintah yang disempurnakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang akan terpakai dan apa yang tidak terpakai di dalam penyelenggaraan peradilan. Teori type ini terdapat pada akhir abad ke-19, tatkala orang mulai mencari dasar fisik dan biologis, yang dapat ditemukan oleh pengamatan, dan bukan lagi dasar metafisik, yang ditemukan oleh perenungan filsafat. Satu bentuk lain menemukan satu kenyataan sosial yang terakhir dengan pengamatan dan mengembangkan kesmpulan yang logis dari kenyataan itu, mirip seperti yang dilakukan oleh sarjana hukum metafisika. Ini adalah akibat lagi dari suatu kecenderungan dalam tahun mutakhir yang hendak mempersatukan ilmu-ilmu sosial, yang lebih besar kepada teori-teori sosiologi.
Keduabelas konsepsi tentang hukum tersebut terkait dengan teorinya yang dikenal dengan “Law as a tool of social engineering”. Untuk itu, Pound membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum sebagai berikut:
1) Kepentingan Umum (Public Interest), terdiri dari:
a) kepentingan negara sebagai badan hukum;
b) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
2) Kepentingan Masyarakat (Social Interest):
a) kepentingan akan kedamaian dan ketertiban;
b) perlindungan lembaga-lembaga sosial;
c) pencegahan kemerosotan akhlak;
d) pencegahan pelanggaran hak;
e) kesejahteraan sosial.
3) Kepentingan Pribadi (Private Recht):
a) kepentingan individu;
b) kepentingan keluarga;
c) kepentingan hak milik.
Dari klasifikasi tersebut dapat ditarik dua hal penting, yaitu: Pertama, Pound mengikuti garis pemikiran yang berasal dari von Jhering dan Bentham, yaitu berupa pendekatan terhadap hukum sebagai ke arah tujuan sosial dan sebagai alat dalam perkembangan sosial. Penggolongan kepentingan tersebut sebenarnya merupakan kelanjutan dari apa yang telah dilakukan Jhering. Oleh karena itu, dilihat dari hal tersebut, Pound dapat pula digolongkan ke dalam alairan Utilitarianisme dalam kapasitasnya sebagai penerus Jhering dan Bentham.
Kedua, klasifikasi tersebut membantu menjelaskan premis-premis hukum, sehingga membuat pembentuk undng-undang, hakim, pengacara, dan pengajar hukum menyadari prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkait dalam tiap-tiap persoalan khusus. Dengan kata lain, klasifikasi tersebut membantu menghubungkan antara prinsip hukum dan praktiknya.
2. Tujuan Hukum Secara Tradisional
Tujuan hukum sudah timbul di dalam pemikiran yang sadar, kita mengenal tiga gagasan dalam sejarah hukum.
a. Ketertiban Hukum
Tujuan hukum yang paling sederhana ialah hukum diadakan supaya terjaga ketenteraman dalam masyarakat tertentu, tujuan hukum yang demikian ini sangat penting artinya bagi masyarakat, karena dalam masyarakat yang disusun dalam suatu kekerabatan, yang acapkali di dalamnya terjadi benturan-benturan kepentingan sehingga timbul perselisihan.
b. Menjaga Perdamaian:
Tujuan hukum ialah untuk menjga perdamaian dalam keadaan bagaimana saja, dan dipelihara dengan mengorbankan apa saja. Pengertian hukum yang demikian ini disebut sebagai hukum yang primitif, alasannya ialah bahwa perdamaian antara kekerabatan yang satu dengan kekerabatan lain , antara orang-orang yang sekutu, dan penduduk yang bertambah banyak. Sehingga dimungkinkan terjadi benturan-benturan kepentingan. Oleh karena itu, hukum dibentuk.
c. Mencegah Pergeseran dalam Masyarakat:
Tujuan hukum ketiga ini timbul, untuk mencegah pergeseran anatar sesama masyarakat. Hal ini disebabkan sistem kekerabatan semakin hilang dan digeser oleh orang-orang yang kehilangan kekerabatan serta para pendatang, sementara itu orang-orang yang memiliki kekerabatan masih berkuasa, sehingga gagasan mengenai tujuan hukum ketiga dapat juga disebut untuk menjaga ketertiban sosial.
3. Tujuan Hukum Secara Modern
Seiring dengan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, semakin terasa akan adanya perlindungan hukum untuk kegiatan yang terkait ekonomi, yaitu:
a. Tujuan Penyingkiran Pembatasan Kegiatan Ekonomi yang Bebas:
Hukum ditujukan untuk menyingkirkan pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang bebas, yang bertumpuk-tumpuk selama jaman pertengahan sebagai insiden dari sistem kewajiban di dalam hubungan antar manusia dan sebagai pengucapan dari gagasan tentang penetapan orang di tempatnya masing-masing di dalam suatu masyarakat yang statis.
b. Tujuan Konstruktif:
Tujuan ini berkembang pada saat hukum dagang memberikan efek kepada apa yang dilakukan orang menurut kehendaknya, yang menilik niat bukan bentuknya, yang menafsirkan keamanan umum sebagai keamanan bagi transaksi dan mencoba melaksanakan kemauan tiap orang untuk menciptakan akibat hukum. Tujuan konstruktif ini dikembangkan dari hukum Romawi dan kebiasaan saudagar dengan perantaraan teori hukum mengenai hukum alam.
c. Menjaga Kestabilan:
Pada akhir abad ke-19, timbul pandangan hukum adalah keburukan, karena pada hakekatnya hukum mengekang kebebasan orang, sehingga para sarjana hukum dan pembuat undang-undang dengan senang hati membiarkan masyarakat melakukan kemauannya untuk mencapai kesenangannya maupun kesengsaraannya. Oleh karena itu pada akhir abad ke-19 gagasan hukum yang ada dipergunakan untuk mencapai kebebasan secara maksimum.
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM SECARA FILOSOFIS"
Posting Komentar