Apa itu Institusi atau Kelembagaan
Menurut North (1991) dalam Arsyad (2010), institusi atau kelembagaan adalah aturan – aturan (constraints) yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan membentuk interaksi politik, sosial dan ekonomi. Aturan – aturan tersebut terdiri dari aturan – aturan formal (misalnya: peraturan – peraturan, undang – undang, konstitusi) dan aturan – aturan informal (misalnya: norma sosial, konvensi, adat istiadat, sistem nilai) serta proses penegakan aturan tersebut (enforcement). Secara bersama – sama aturan – aturan tersebut menentukan struktur insentif bagi masyarakat, khususnya perekonomian. Aturan – aturan tersebut diciptakan manusia untuk membuat tatanan (order) yang baik dan mengurangi ketidakpastian (uncertainty) di dalam proses pertukaran.
Sementara itu, Wiliamson (2000) merinci lagi institusi sebagai aturan main ke dalam empat tingkatan institusi berdasarkan analisis sosial, yakni:
1. Tingkatan pertama adalah tingkatan lekat sosial (social embeddedness) dimana institusi telah melekat (embeddedness) dalam waktu yang sangat lama di dalam masyarakat dan telah menjadi pedoman masyarakat dalam hidup dan berkehidupan. Tingkatan ini sering juga disebut sebagai institusi informal, misalnya: adat, tradisi, norma dan agama. Agama sangat berperan penting pada tingkatan ini. Institusi pada tingkatan ini berubah sangat lambat antara satu abad sampai satu milenium. Lambatnya perubahan institusi pada tingkatan ini karena institusi ini dapat diterima dan diakui oleh masyarakatnya antara lain: institusi tersebut bersifat fungsional (seperti konvensi), dianggap sebagai nilai simbolis bagi penganutnya dan seringkali institusi tersebut bersifat komplementer dengan institusi formal yang ada.
2. Tingkatan kedua disebut dengan lingkungan kelembagaan (institutional environment) yang sering juga disebut sebagai aturan main formal.
Institusi pada tingkatan ini berkaitan dengan aturan hukum (khususnya hak kepemilikan), konstitusi, peraturan perundang – undangan, lembaga – lembaga yudikatif dan birokrasi. Institusi pada tingkatan ini diharapkan akan menciptakan aturan main formal yang baik (first-order economizing).
Alat rancangan pada tingkatan kedua ini mencakup fungsi – fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan fungsi birokrasi dari pemerintahan serta distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan. Pengertian dan pelaksanaan hak kepemilikan dan hukum kontrak merupakan hal utama pada tingkatan kedua ini. Sistem perusahaan swasta (private-enterprise) tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya hak kepemilikan akan sumber daya. Adanya hak kepemilikan akan memaksa orang yang ingin menggunakan sunber daya tersebut untuk membayar kepada pemiliknya.
Setelah hak kepemilikan ditetapkan dan dilaksanakan, pemerintah menjaga (melalui regulasi) agar sumber daya digunakan pada tingkat penggunaan yang terbaik.
3. Tingkatan ketiga yaitu tentang tata kelola (governance) yang baik agar biaya transaksi (transaction costs) dapat diminumkan. Hal ini dapat dilakukan dengan pembuatan, pengaturan dan penegakan sistem kontrak dengan baik. Sistem tata kelola ini bertujuan untuk menciptakan tatanan (order) yang baik agar dapat mengurangi konflik dan menghasilkan manfaat bersama (mutual gains). Tujuan institusi pada tingkatan ini adalah menciptakan tata kelola yang baik (second-order economizing).
4. Tingkatan keempat adalah institusi yang mengatur alokasi sumber dayadan pengerjaan (employment). Institusi ini mengatur hubungan prinsipal dan agen atau lebih dikenal dengan teori keagenan (agency theory).Hubungan ini akan berjalan efisien jika ada sistem insentif (reward and punishment) diantara merekan dirancang dengan baik.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Institusi atau Kelembagaan"
Posting Komentar