Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kontrak Karya
Istilah Kontrak Karya merupakan terjemahan dari kata work
of contract.Sri Woelan Aziz dalam buku Salim HS, H.
Abdullah, Wiwiek Wahyuningsih, yang
berjudul Perancangan Kontrak, mengartikan Kontrak Karya adalah :69 “suatu kerja sama di mana pihak asing membentuk suatu badan hukum Indonesia dan badan hukum Indonesia ini bekerja sama
dengan badan hukum Indonesia yang menggunakan modal nasional.”Definisi tersebut
disempurnakan oleh Salim HS, yaitu:70 “Kontrak karya adalah suatu kontrak yang di
buat antara Pemerintah Indonesia
dengan perusahaan asing semata-mata atau merupakan patungan antara badan hukumasing dengan badan hukum domestik dalam
bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi
sesuai dengan jangka waktu yangditentukan oleh kedua belah pihak.” Sehingga berdasarkan definisi tersebut, yang tidak hanya
mengatur kerjasama antara badan hukum asing dengan badan hukum Indonesia,
tetapi mengaturmengenai:
a. Adanya kontraktual, yaitu kontrak yang di
buat oleh para pihak.
b. Adanya subjek hukum, yaitu Pemerintah
Indonesia dengan pihak asing dan atau gabungan antara asing dengan pihak
Indonesia.
c. Adanya objek, yaitu pengelolaan dan pemanfaatan tambang
di luar minyakdan gas bumi.
d. Adanya jangka waktu di dalam kontrak.Keputusan Direktur Jenderal
Pertambangan Umum Nomor150.K/20.01/DDJP/1998 tentang Tata Cara dalam Pasal 1
huruf a memberikan definisi tentang Kontrak Karya, yaitu :
”Perjanjian
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaanberbadan hukum Indonesia
untuk melaksanakan usaha pertambangan bahangalian, tidak termasuk minyak bumi,
gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara.”
Dasar hukum
yang mengatur tentang Kontrak Karya, sebagai berikut:
a.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
b.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
c.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
d.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
e.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.
f.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
g.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan saham dalam
Perusahaan Penanaman Modal Asing.
h.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan saham dalam Perusahaan Penanaman Modal
Asing.
i.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1986 tentang jangka waktu Perusahaan Penanaman Modal Asing.
j.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan saham dalam Perusahaan yang
didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
k.
Peraturan-peraturan
yang di buat oleh Menteri Investasi/BKPM.’
Bentuk Kontrak Karya yang di buat oleh
Pemerintah Indonesia dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di
luar minyak dan gas bumi adalah dalam bentuk tertulis. Substansi Kontrak Karya
tersebut disiapkan oleh Pemerintah Indonesia c.q. Depertemen Pertambangan dan
Energi dengan calon mpenanam modal. Sedangkan momentum terjadinya Kontrak Karya
tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertambangan dan Energi sebagai wakil
Pemerintah Indonesia dengan pihak penanam modal, sehingga sejak saat itu
timbullah hak dan kewajiban para pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan yang ada pada
Pemerintah Pusat diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka proses
desentralisasi termasuk juga di bidang pengelolaan sumber daya alam yang ada di
daerah kekuasaannya. Hal ini di atur dalam Pasal 10 ayat (1), yang berbunyi:
“daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya
dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kontrak Karya"
Posting Komentar