Pengertian Kontrak Karya
Kontrak karya
merupakan kontrak yang dikenal di dalam pertambangan umum. Istilah kontrak
karya merupakan terjemahan bahasa inggris yaitu work of contract.
Ismail Suny mengartiak kontrak korya sebagai kerja sama modal asing dalam
bentuk kontrak karya (contract of work)
terjadi apabila penanaman modal asing membenttuk satu badan hukum hukum
Indonesia dan badan hukum ini mengadakan kerjasama dengan satu badan hukum yang
mempergunakan modal nasional. Sistem kontrak karya dalam dunia pertambangan
Indonesia telah dikenal sejak masa penjajahan Hindia belanda, khususnya ketika
mineral dan logam mulai menjadi komuditas yang menggiusrkan. Melalui Indische Mijnwet 1899 (Wet Pertambangan), Hindia
Belanda mendekralasikan penguasaan mereka atas mineral dan logam di perut bumi
nusantara yang pengaturannya terus diperbaiki pada tahun 1910, 1918 dan dilengkapiMijnordonnantie (Ordonansi
Pertambangan) pada tahun 1910.
Jenis-Jenis Kontrak Karya
Masing-masing para
ahli mempunyai pandangan yang berbeda-beda antara
satu dengan yang
lain, dalam hal membagi-bagi jenis-jenis kontrak, antara lain,
sebagai berikut :
·
Kontrak
menurut sumbernya.
Menurut Sudikno
Mertokusumo, menggolongkan (kontrak) berdasarkan dari
sumber hukumnya
menjadi 5 (lima) jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga.
2. Kontrak yang
bersumber dari kebendaan.
3. Kontrak obligatoir.
4. Kontrak yang bersumber dari hukum acara.
5. Kontrak yang bersumber dari hukum publik.
·
Kontrak
menurut namanya.
Penggolongan ini didasarkan pada nama
perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW. Di dalam
Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut
namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak
bernama). Kontrak nominnat adalah kontrak yang dikenal dalam BW. Yang termasuk
dalam kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa,
persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam,
pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian. Sedangkan kontrak innominaat
adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Jenis
kontrak ini belum dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam kontrak innominat
adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint
venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dan
lain-lain. Namun, Vollmar mengemukakan kontrak jenis yang ketiga antara bernama
dan tidak bernama, yaitu kontrak campuran. Kontrak campuran yaitu kontrak atau perjanjian yang
tidak hanya diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian) sebagaimana yang
terdapat dalam title I, II, dan IV karena kekhilafan, title yang terakhir ini
(title IV) tidak disebut oleh Pasal 1355 NBW, tetapi terdapat hal mana juga ada
ketentuan-ketentuan khusus untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum.
Contoh kontrak campuran, pengusaha sewa rumah penginapan (hotel) menyewakan
kamar-kamar (sewa menyewa), tetapi juga menyediakan makanan (jual beli), dan
menyediakan pelayanan (perjanjian untuk melakukan jasa-jasa). Kontrak campuran
disebut juga dengan contractus sui generis, yaitu
ketentuan-ketentuan yang mengenai perjanjian khusus paling banter dapat
diterapkan secara analogi (Arrest HR 10 Desember 1936) atau orang menerapkan
teori absorpsi (absorptietheorie), artinya diterapkanlah peraturan
perundangundangan dari perjanjian, dalam peristiwa yang terjadi merupakan
peristiwa yang paling menonjol, sedangkan dalam Tahun 1947 Hoge Raad menyatakan
diri (HR, 21 Februari 1947) secara tegas sebagai penganut teori kombinasi.
Ada 2 (dua) jenis,
yaitu sebagai berikut
1.
Kontrak nominaat (bernama) adalah yang di
kenal dalam KUHPerdata, yang terbagi atas: jual beli, tukar menukar, sewa
menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam
meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dan lain-lain.
2.
Kontrak innominaat (tidak bernama) adalah
kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga belum di
kenal dalam KUHPerdata, yang terbagi atas: leasing, beli sewa, franchise,
kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production
sharing dan lain-lain.
·
Kontrak
menurut bentuknya.
Berdasarkan
Pasal 1320 dan 1682 KUHPerdata yaitu kontrak tertulis dan
tidak tertulis.
1.
Kontrak timbal balik.
Menurut
Vollmar, membagi menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut :62
a.
Timbal balik tidak sempurna, yaitu senantiasa
menimbulkan suatu
kewajiban
pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib
melakukan
sesuatu.
b.
Yang sepihak merupakan kontrak yang
menimbulkan kewajiban
bagi satu pihak saja
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian kontrak karya dan jenis-jenis kontrak karya"
Posting Komentar