Tujuan kontrak karya
Mark Zimmerman, mengemukakan bahwa fungsi kontrak, kontrak adalah “dokumen
hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pihak yang membuatnya.
Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian di antara para
pihak, dokumen itu akan dirujuk untuk penyelesaian itu. Apabila perselisihan
tidak dapat diselesaikan dengan mudah melalui perundingan di antara para pihak
sendiri, mereka akan menyelesaikan melalui proses litigasi. Isi kontrak itu
yang akan dijadikan dasar bagi hakim untuk menyelesaikan
pertikaian
itu”Fungsi kontrak terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu sebagai berikut :
a.
Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan
kepastian hukum bagi para pihak.
b.
Fungsi
ekonomi kontrak adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai
penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih rendah.
Pelaksanaan Kontrak Karya Diindonesia
Tahap
pelaksanaan kontrak di sebut dengan tahap postcontractual. Pelaksanaan kontrak
merupakan tahap implementasi kontrak yang di buat oleh para pihak,
seperti para pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah
ditentukan dalam kontrak. Pelaksanaan kewajiban itu merupakan implementasi dari
substansi kontrak yang telah disepakati bersama oleh para pihak. Pelaksanaan
Kontrak Karya pada dasarnya mengacu:
a.
Aturan
hukum Indonesia yang dikorelasikan dengan aturan hukum asing di mana perusahaan
tambang asing tersebut mendasarkan hukumnya sebagai pedoman
dalam hal
terjadi sengketa perdata antara pihak Indonesia dengan perusahaan
tambang asing
tersebut
b.
Model
kontrak karya, di mana kontrak karya tersebut memuat berbagai hal yang
diperjanjikan
antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan tambang asing.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan kontrak karya dan Pelaksanaan Kontrak Karya Diindonesia"
Posting Komentar