PENGERTIAN HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN SEJARAH KUH A. PENGERTIAN
HUKUM PERDATA Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK). Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut : A. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan. B. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris. C. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. D. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu : A. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang: a. Orang sebagai subjek hukum. b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu. B. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain : . Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. a. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht). b. Perwalian (voogdij). c. Pengampunan (curatele). C. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi : a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang. b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
HUKUM PIDANA PENGERTIAN
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP TUJUAN HUKUM PIDANA
A. Prefentif (pencegahan) Untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
B. Respresif (mendidik) Mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
1. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale) Semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
2. Hukum Pidana Material Hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum. 3. Hukum Pidana Formal Yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana 4. Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi) Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif. Hukum Pidana Umum Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
TINDAK PIDANA
A. Pengertian Tindak Pidana (Delik ) Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana.
B. Unsur – Unsur Unsur - unsur tindak pidana (delik) :
• harus ada suatu kelakuan (gedraging)
• harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
• kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
• kelakuan itu diancam dengan hukuman Unsur Objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan : • Perbuatan :
• Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
• Dalam arti negative , kelalaian
• Akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
• Keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu.
• Unsur Subjektif Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).
C. Jenis - Jenis Delik
a. Delik Formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan.
b. Delik Materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
c. Delicta Commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU.
d. Delicta Ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
e. Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
f. Delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
g. Kejahatan yang berdiri sendiri
h. Kejahatan yang dijalankan terus
i. Kejahatan bersahaja
j. Kejahatan tersusun
k. Kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
l. Kejahatan yang terus
m. Delik pengaduan
n. Delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
o. Delik politik: kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
p. Delik umum (commune delict): Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
q. Delik khusus: Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN SEJARAH KUH "
Posting Komentar