PENGERTIAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
Obyek Ilmu Negara : membicarakan tentang apa yang menjadi obyek ilmu negara dalam arti luas.misalnya hubungan ilmu negara dengan tata negara yang akan kita bahas nanti
Asal mula negara : kapan sesuatu itu dinamakan negara, apakah yang disebut negara, hakekatnya apa sebagai negara.
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum
Tata Negara adalah hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu
organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain
dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara
adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah
pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/
kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk
menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para
anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)
Negara
memperlihatkan 3 kenyataan:
- Kekuasaan Tertinggi
- Wilayah, yaitu lingkungan
kekuasaan
- Warga Negara
Tentang
kekuasaan tertinggi dan legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak
pendapat:
- Teori Teokrasi, mendasarkan
(melegitimasi) kekuasaan Negara pada kehendak Tuhan, tidak mungkin
diadakan pemisahan antara negara dan agama.
- Negara sebagai Organisasi
Kekuatan belaka, Negara mempertahankan dan menjalankan kekuatan.
- Teori Perjanjian, menitikberatkan kekuasaan
Negara didasarkan atas suatu perjanjian yang diadakan antara anggota
masyarakat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
- Diantara teori-teori Perjanjian, Teori
Rousseau yang paling berpengaruh. Dian berpendapat bahwa negara bersifat
sebagai wakil rakyat, yang merupakan kekuasaan tertinggi adalah rakyat.
Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
- Teori Kedaulatan Negara, memandang bahwa
hukum ada karena negara menghendakinya. Setiap tindakan pemerintah
merupakan kehendak negara, tindakannya tidak dapat dibatasi oleh hukum,
karena hukum buatan negara. Tidak mungkin negara harus tunduk kepada
buatannya sendiri.
- Teori kedaulatan negara mendaat tantangan
dari berbagai sarjana hukum, terutama Krabbe yang terkenal dengan teori
kedaulatan hukum. Dalam teori tersebut bukan hanya manusia dibawah
perintah hukum, negarapun dibawah perintah hukum. Hukum berdaulat, hukum
berada diatas segala sesuatu, termasuk negara. Apa yang dikemukakan oleh
Krabbe adalah konsep negara hukum.
Negara hukum berdasarkan 2 asas pokok,
yaitu:
1.
Asas
Legalitas, yaitu asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan
dibatasi oleh peraturan, yaitu Rule of Law. Badan-badan pemerintah tidak dapat
melakukan tindakan yang bertentangan dengan inti UUD atau bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lain. Menurut pasal 1 ayat 3: negara
Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Machtsstaat). Ini mengandung arti bahwa negara, dimana termasuk didalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
Dalam pasal 1 ayat
1 KUHP juga tercermin asas negara hukum dimana ditetapkan tiada suatu
peristiwapun dapat dipidanakan nelainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam
UU, yang terdahulu dari peristiwa itu
2.
Asas
Perlindungan Kebebasan dan Hak Pokok Manusia, semua orang yang ada diwilayah
negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahteraan umum.
Kekuasaan Tertinggi negara dilakukan dalam
suatu wilayah tertentu, yaitu wilayah negara, tempat dimana kekuasaan tertinggi
itu dapat dijalankan secara efektif, yang meliputi tanah, laut dan udara.
Lingkungan kekuasaan sesuatu negara biasanya teritur. Batas-batas wilayah
terotorial suatu negara biasanya ditentukan oleh masing-masing negara dengan
memperhatikan sebnayak-banyaknya asas hukum internasional. Jarak 3 mil laut
menjadi batas tradisional lebarnya laun. Pada jaman sekarang bagian terbesar
negara telah memperluas lebarnya laut teritorial sampai 12 mil laut. Setelah
itu diterima asas, bahwa setiap negara berhak menggali kekayaan alam tang
terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara.
a.
Seluruh
daerah (tanah) bekas jajahan hindia Belanda, termasuk Irian Jaya/ Papua yang
administrasinya diserahkan kepad pemerintah RI oleh PBB pada tanggal 1 Mei
1963.
b.
Batas
perairan Indonesia adalah 12 mil laut dengan mempertahankan prinsip wawasan
nusantara, yaitu segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia merupakan bagian dari wilayah
Indonesia.
c.
Ruang
udara diatas tanah dan laut wilayah negara RI sesuai dengan traktat Paris tahun
1919 yang menetapkan bahwa udara diatas teritur negara termasuk teritur negara
tersebut.
Warga Negara adalah mereka yang merupakan
keanggotaan yuridis dari negara. Siapa yang tidak termasuk warga negara adalah
orang asing. Agar dapat menetukan siapa warga negara dan siapa yang tidak,
dapat digunakan dasar penentuan tersebut dengan 2 ukuran, yaitu Ius Sanguinis
dan Ius Soli.
Ius Sanguinis, seseorang menjadi warga
negara karena keturunan, misalnya anak warga negara Indonesia yang lahir di
manapun juga, dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.
Ius Soli, seseorang menjadi warga negara
karena kelahiran diwilayah suatu negara tertentu atau karena dia sudah beberapa
waktu lamanya menjadi penduduk suatu negara tertentu.
Selain 2 asas kewarganegaraan tersebut,
dipergunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel
aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara. Sedangkan stelsel pasif, orang dengan sendirinya
diangap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan:
- Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam menetukan kewarganegaraan beberapa
negara memakai asas Ius Soli sedangkan di negara lain berlaku Isu Sanguinis.
Hal ini dapat menimbulkan 2 kemungkinan:
- Apatride (Stateless) adalah penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu penduduk yang mempunyai 2
macam kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan (Utrecht, Bab VII,
hal 3)
Organisasi suatu negara disusun
berdasarkan hukum tata negara positif dari negara yang bersangkutan. Demikian
juga organisasi negara Indonesia disusun berdasarkan hukum tata negara
Indonesia. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia terdapat 2 hal yaitu:
- Bagaimana organisasi negara Indonesia.
- Bagaimana sistem hukum tata negara Indonesia.
Organisasi Negara Indonesia tersusun berdasarkan UUD 1945. UUD
menetukan struktur wewenang organisasi negara Indonesia. Dengan perkataan lain
baik struktur organisasi dan pemberi wewenang dalam organisasi negara
ditentukan oleh UUD 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan, UUD sebagaian
dari hukum dasar. UUD ialah hukum dasar yang tertulis disamping itu berlaku
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki
pasal-pasal UUD, tapi harus menyelidiki pasal-pasal UUD sebagaimana prakteknya
dan bagaimana kebatinan dari UUD tersebut. Adapun pokok-pokok pikiran dalam
pembukaan UUD:
- Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial agi seluruh rakyat Indonesia.
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat
- Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Mewujudkan pembangunan dan lain-lain
penyelenggaraan negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
Berdasarkan UUD 1945 struktur organisasi
negara adalah: Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam susunan ketatanegaraan
Indonesia adalah: DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. MPR semula merupakan lembaga
tertiggi negara, yang kemudian dirubah menjadi lembaga tinggi negara.
Badan kenegaraan tersebut memperoleh
kekuasaan atau wewenangnya dari UUD 1945, yang disebut sebagai hukum tata
negara, yang merupakan sebagaian dari hukum tata negara Indonesia. Bagian
lainnya adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no. 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang belum dirubah.
Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus
diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang
merupakan elemen sistem.
Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan
UUD 1945 adalah:
- Asas
Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal
1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia
seluruhnya.
- Sistem
Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD:
a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem
konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
- Kekuasaan
Negara Tertinggi, ditangan MPR (penjelasan UUD 1945). MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Presiden menjalankan haluan negara menrut garis-garis
besar yang ditetapkan oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis.
- Presiden, ialah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan
negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concenration of
power and responsibility upon the president)
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, disamping Presiden adalah DPR. Presiden
harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama
dengan dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada dewan.
- Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas (Tidak Absolut) kepala negara bertanggung
jawab kepada MPR, selain itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
- Kedudukan
DPR adalah kuat, DPR tidak dapat dibubakan oleh Presiden, selain itu
anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. DPR dapat mengawasi
tndakan-tindakan presiden, kalau DPR mengangap bahwa Presiden melanggar haluan
negara yang ditetapkan oleh UUD atau MPR, majelis dapat diundang untu
persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada presiden.
- Menteri
Negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Kedudukannya tidak tergantung pada dewan, tapi pada Presiden, menteri
negara bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama
menjalankan kekuasaan negara dalam praktek. Sebagai pimpinan departemen,
menetri mengetahui seluk beluk tentang lingkungan pekerjaannya, menteri
mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai
departemennya.
- Asas
Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat 2). MPR penyelenggara negara yang tertinggi, asas kedaulatan negara adalah asas
negara demokrasi.
- Asas
Multi Tugas Presiden. Eksekutif (pasal 4 ayat 1) Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD, Legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU (pasal 5 ayat 2)
menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1), Peraturan perundang-undangan/ Yudikatif
(pasal 14 ayat 1) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi, pasal 14 ayat 2
Presiden memberikan amnesti dan abolisi.
- Asas
Kabinet Presidensial (Pasal 17) Kabinet memberikan pertanggungjawaban
pekerjaannya kepada presiden.
- Asas
Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Asas Pembantuan dari sistem pemerintahan di
daerah (pasal 18 ayat 1-7; pasal 18a dan pasal 18b)
- Asas
Saling Mengawasi (Check and Balance) antara kekuasaan Ekseutif dan Legislatif
sama kekuatannya.
- Asas
Saling MEngawasi antara kekuasaan Eksekutif dengan Yudikatif: Tidak seimbang. Pemerintah
lebih kuat kekuasaannya dibanding Yudikatif (MA)
Presiden mempunyai
hak/ wewenang mengawasi pekerjaan MA. Hak memberikan Grasi, Rehabilitasi,
Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Hak MA/ badan peradilan
untuk mengawasi pemerintah dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis, tidak
ditentukan dalam UUD, pemerintah dapat menyatakan MA melakukan intervensi
terhadap kekuasaan pemerintah. (Bachsan Mustafa, Bab VII, Kansil Bab X, Utrecht
Bab VII, Par 8-9, Kusumadi Pidjo Sewojo, Bab V, UUD 1945 Amandemen 1999-2002)
Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
- Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
- Hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara. Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah: Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah sturktur tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
- Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara
A. Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
B. Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
- Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR. Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU, rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
- Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi. Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA. Logeman dan Stellinga)
Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R. Kranenburg)
- Hubungan Ilmu Negara Dengan Ekonomi
Sebelum kita membicarakan hubungan ilmu negara dengan ekonomi, kita akan membahas sedikit arti ekonomi. Sektor ekonomi dalam negara-negara merupakan salah satu identitas bangsa, misalnya dalam negara kita. Semakin maju atau semakin berkembangnya ekonomi dalam suatu negara maka negara itu akan dianggap negara maju atau negara hebat yang bisa menguasai sektor perdagangan baik dalam dan luar negeri. Karena itulah ekonomi di anggap sebagai salah satu “syarat” mutlak yg digunakan untuk perdangangan antar negara.
Dari sini kita bisa mulai membicarakan hubungan ilmu negara dengan ekonomi. Dalam ilmu negara terdapat syarat-syarat untuk menjadi negara :
Ada daerah / wilayah tertentu yang diduduki, dikuasai atau dimiliki,
Ada rakyat yang berdiri di suatu daerah / wilayah tersebut,
Ada pemerintah yang berdaulat.
Jika ada suatu individu yg telah menjadi suatu kelompok , masyarakat serta di pimpin oleh pemerintahan, maka yang dilakukan pertama kali adalah perbuatan ekonomi. Karena rakyat dengan jumlah banyak membutuhkan barang dan jasa untuk dapat memenuhi kebutuhan hajat hidup , maka disitu akan terjadi jual beli. Yang pertama kali muncul adalah jual beli dengan nilai barter yaitu merupakan menukar nilai suatu barang dengan barang yang akan kita kehendaki, tetapi setelah sekian lama karena dinilai tidak kondusif dan sering kita temukan kejanggalan misalnya ketika kita menginginkan suatu barang, harga barang yang akan kita tukarkan tersebut jauh lebih mahal maka jualbeli barang tersebut di anggap gagal dan ini sangat menyusahkan. Dengan ditemukan metoda baru dengan nilai mata uang baik berupa koin atau kertas karena dinilai telah kondusif dan telah sesuai harganya dengan barang yang kita kehendaki dan dari sinilah muncul berbagai penjualan, baik dalam sandang pangan papan lalu penjualan barang yang bermanfaat untuk menunjang sandang pangan kita. Berbagai produk telah tercipta, maka dari sinilah nilai suatu negara ditentukan,yaitu dari hasil eksport, import, devisa, bahkan cukai barang yang akan membawa negara tersebut maju. Semakin banyak kebutuhan masyarakat semakin meningkat pula proses jual beli atau yang disebut ekonomi pasar dan semakin besar pula cukai yang masuk ke negara oleh suatu barang. Pada dasarnya terjadinya suatu ilmu negara maka terjadi pula peningkatan konsumsi barang dan jasa atau bisa kita sebut bahwa, tidak ada ekonomi maka tidak akan menjadi suatu negara.
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA"
Posting Komentar