PENGERTIAN ILMU NEGARA
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
Obyek Ilmu Negara : membicarakan tentang apa yang menjadi obyek ilmu negara dalam arti luas.misalnya hubungan ilmu negara dengan tata negara yang akan kita bahas nanti
Asal mula negara : kapan sesuatu itu dinamakan negara, apakah yang disebut negara, hakekatnya apa sebagai negara.
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. Hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara. Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah: Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah sturktur tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
1.Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara
-Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
-Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2.Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR. Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU, rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
3.Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi. Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA. Logeman dan Stellinga)
Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R. Kranenburg)
HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN EKONOMI
Sebelum kita membicarakan hubungan ilmu negara dengan ekonomi, kita akan membahas sedikit arti ekonomi. Sektor ekonomi dalam negara-negara merupakan salah satu identitas bangsa, misalnya dalam negara kita. Semakin maju atau semakin berkembangnya ekonomi dalam suatu negara maka negara itu akan dianggap negara maju atau negara hebat yang bisa menguasai sektor perdagangan baik dalam dan luar negeri. Karena itulah ekonomi di anggap sebagai salah satu “syarat” mutlak yg digunakan untuk perdangangan antar negara.
Dari sini kita bisa mulai membicarakan hubungan ilmu negara dengan ekonomi. Dalam ilmu negara terdapat syarat-syarat untuk menjadi negara :
Ada daerah / wilayah tertentu yang diduduki, dikuasai atau dimiliki,
Ada rakyat yang berdiri di suatu daerah / wilayah tersebut,
Ada pemerintah yang berdaulat.
Jika ada suatu individu yg telah menjadi suatu kelompok , masyarakat serta di pimpin oleh pemerintahan, maka yang dilakukan pertama kali adalah perbuatan ekonomi. Karena rakyat dengan jumlah banyak membutuhkan barang dan jasa untuk dapat memenuhi kebutuhan hajat hidup , maka disitu akan terjadi jual beli. Yang pertama kali muncul adalah jual beli dengan nilai barter yaitu merupakan menukar nilai suatu barang dengan barang yang akan kita kehendaki, tetapi setelah sekian lama karena dinilai tidak kondusif dan sering kita temukan kejanggalan misalnya ketika kita menginginkan suatu barang, harga barang yang akan kita tukarkan tersebut jauh lebih mahal maka jualbeli barang tersebut di anggap gagal dan ini sangat menyusahkan. Dengan ditemukan metoda baru dengan nilai mata uang baik berupa koin atau kertas karena dinilai telah kondusif dan telah sesuai harganya dengan barang yang kita kehendaki dan dari sinilah muncul berbagai penjualan, baik dalam sandang pangan papan lalu penjualan barang yang bermanfaat untuk menunjang sandang pangan kita. Berbagai produk telah tercipta, maka dari sinilah nilai suatu negara ditentukan,yaitu dari hasil eksport, import, devisa, bahkan cukai barang yang akan membawa negara tersebut maju. Semakin banyak kebutuhan masyarakat semakin meningkat pula proses jual beli atau yang disebut ekonomi pasar dan semakin besar pula cukai yang masuk ke negara oleh suatu barang. Pada dasarnya terjadinya suatu ilmu negara maka terjadi pula peningkatan konsumsi barang dan jasa atau bisa kita sebut bahwa, tidak ada ekonomi maka tidak akan menjadi suatu negara.
Belum ada tanggapan untuk " "
Posting Komentar