A. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
B. Mata pelajaran
1. Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan.
Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk matapelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.
Matapelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Matapelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
2. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a) Kelompok Matapelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b)Kelompok Matapelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c)Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
- Kelompok Matapelajaran Wajib = > merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
- Kelompok Matapelajaran Peminatan=> bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu
- Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas
X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
- Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
- Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
- Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
- Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
- Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
- Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau
- Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.
C. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
- Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
- Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
- Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
D. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu Matapelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
- kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
- kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
- kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
- kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Pengelompokkan kompetensi dasar seperti tersebut di atas adalah sebagai berikut.
- Kompetensi Dasar Kelompok Matapelajaran Wajib Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Kompetensi Dasar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Belum ada tanggapan untuk "Stuktur Kurikulum"
Posting Komentar